KAMPAR – Oknum kepala desa dan mantan kepala desa di Kabupaten Kampar yang tidak mengembalikan temuan penggunaan dana desa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, terancam berurusan dengan aparat penegak hukum hingga berujung pidana penjara.
Inspektorat Kabupaten Kampar kini menggandeng Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kampar untuk melakukan penagihan terhadap kades dan mantan kades yang masih “membandel” tidak menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Kabupaten Kampar Rainol DS menegaskan, langkah ini diambil karena nilai temuan penggunaan dana desa sejak tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp 31,8 miliar, dan sebagian di antaranya hingga kini belum dikembalikan ke kas negara.
“Upaya ke depan tentu kami akan menagih secara serius. Salah satunya melalui koordinasi dengan Kasi Datun Kejari Kampar. Kalau tidak ditindaklanjuti, risikonya jelas masuk ranah hukum,” ujar Rainol kepada CAKAPLAH.com, Selasa (20/1/2026).
Sesuai ketentuan, setiap kepala desa wajib menindaklanjuti LHP paling lambat enam bulan setelah laporan diterima. Jika kewajiban itu diabaikan, maka temuan berpotensi berubah status dari persoalan administratif menjadi tindak pidana korupsi.
Ekspos temuan dana desa tersebut sebenarnya sudah disampaikan sejak 3 November 2022 lalu oleh Kepala Inspektorat saat itu Febrinaldi Tridarmawan, didampingi Rainol DS selaku Inspektur Pembantu V. Namun hingga hampir empat tahun berlalu, belum ada satu pun kades atau mantan kades yang dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Situasi ini mendapat sorotan serius dari Komisi I DPRD Kampar. Dalam rapat dengar pendapat pada 20 Oktober 2025, Ketua Komisi I Ristanto secara tegas meminta Inspektorat agar segera melimpahkan kades dan mantan kades yang tidak patuh ke APH.
“Kalau masih mengabaikan aturan, jangan ragu limpahkan ke penegak hukum,” tegas Ristanto saat itu.
Rainol mengungkapkan, Inspektorat sebelumnya fokus mengejar pengembalian temuan terhadap 53 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang dua tahun. Hasilnya dinilai cukup efektif.
“Dari 53 desa, tinggal satu desa yang belum menuntaskan pengembalian. Itu pun sudah kami sampaikan ke Dinas PMD,” jelasnya.
Ke depan, Inspektorat akan melakukan pemetaan ulang seluruh desa yang masih memiliki tunggakan temuan, termasuk oknum kades dan mantan kades yang tidak kooperatif.
“Kalau upaya pembinaan dan penagihan administrasi tidak diindahkan, maka koordinasi dengan Kejari menjadi pintu masuk penegakan hukum,” ujarnya.
Rainol juga menegaskan bahwa LHP bersifat rahasia, sesuai PP Nomor 12 Tahun 2017, dan Inspektorat menjalankan fungsi APIP yang mengedepankan pembinaan. Namun pembinaan itu, kata dia, bukan berarti menghapus konsekuensi hukum.
“Kalau sudah diingatkan, dimediasi, tapi tetap tidak mengembalikan, tentu ada batasnya. Negara tidak boleh dirugikan,” pungkas Rainol.
Dengan digandengnya Kejaksaan Negeri Kampar, sinyalnya jelas: kades yang masih menahan duit temuan miliaran rupiah harus bersiap, pengembalian atau penjara. (hr)