Kanal

Anggota DPRD Kuansing Dinilai Melawan Kebijakan Negara, Aksi Tolak Relokasi TNTN Disorot

Kuansing – Sikap dua anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Mairizaldi dan Samsiri Indra, yang turun langsung memimpin aksi penolakan relokasi warga Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke Kecamatan Cerenti menuai sorotan. Tindakan tersebut dinilai berseberangan dengan kebijakan pemerintah pusat dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Relokasi warga TNTN merupakan bagian dari kebijakan negara dalam penataan kawasan hutan dan penegakan hukum lingkungan. Namun, kehadiran dan orasi anggota DPRD dalam aksi penolakan itu dinilai sejumlah pihak melampaui fungsi pengawasan dan masuk ke ranah penghambatan program strategis negara.

Sejumlah pengamat hukum menilai, jika terbukti menghasut atau menggerakkan penolakan terhadap program pemerintah yang sah, oknum anggota DPRD berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain:

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan DPRD mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan nasional.

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Tata Kelola Pemerintahan, terkait prinsip netralitas dan kepatuhan terhadap kebijakan negara.

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, jika penolakan menghambat upaya pemulihan dan penertiban kawasan hutan negara.

Bahkan dapat mengarah pada Pasal 160 KUHP apabila terbukti ada unsur penghasutan terhadap massa, meski hal ini tetap harus dibuktikan secara hukum.

“Anggota DPRD boleh menyuarakan aspirasi, tetapi tidak boleh berdiri berseberangan dengan kebijakan negara yang sah, apalagi memprovokasi penolakan di lapangan,” ujar seorang pemerhati hukum tata negara di Riau.

Pemerintah pusat sendiri menetapkan relokasi warga TNTN sebagai bagian dari upaya menghentikan perambahan hutan, konflik agraria, dan kerusakan lingkungan. Karena itu, penolakan terbuka oleh pejabat publik dinilai dapat melemahkan wibawa negara dan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari kedua anggota DPRD Kuansing tersebut terkait tudingan bahwa aksi mereka dinilai melawan kebijakan negara.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut batas kewenangan wakil rakyat, antara memperjuangkan aspirasi konstituen dan kewajiban tunduk pada kebijakan nasional yang bersifat mengikat. (*)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER