Kanal

APBD Pekanbaru 2026 Belum Disahkan hingga Pertengahan Januari, DPRD Soroti Transparansi RKA OPD

RADARPEKANBARU.COM - Hingga memasuki pertengahan Januari 2026, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2026 belum juga disahkan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik karena APBD merupakan instrumen utama penggerak pembangunan dan perekonomian daerah.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, mengatakan DPRD telah menjalankan seluruh tahapan pembahasan sesuai ketentuan. DPRD bahkan telah melakukan konsultasi ke berbagai pihak, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Riau melalui Bappeda, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

“Terkait keterlambatan pengajuan KUA-PPAS, sepanjang argumentasinya jelas dan memiliki dasar hukum, bagi kami di DPRD tidak menjadi persoalan. Fokus kami justru bagaimana mempercepat pengesahan APBD,” ujar Roni, Kamis (15/1/2026).

Menurut dia, percepatan pengesahan APBD penting karena berfungsi sebagai pemicu perputaran ekonomi daerah. Semakin cepat APBD disahkan, semakin cepat pula belanja pemerintah berjalan dan berdampak langsung ke masyarakat.

Dalam pembahasan RAPBD 2026, nilai anggaran mengalami perubahan dari semula Rp2,889 triliun menjadi Rp3,049 triliun setelah adanya tambahan dana tunda salur dari Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp150 miliar.

“Angka ini sudah disepakati bersama dan dituangkan dalam nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Pekanbaru, serta telah melalui tahapan pandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah,” kata Roni.

Namun, hingga kini RAPBD tersebut belum dilengkapi dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Padahal, RKA menjadi dasar utama untuk mengetahui rincian belanja pemerintah.

“APBD bukan hanya soal pendapatan, tapi juga belanja. Pemerintah harus menjelaskan secara rinci Rp3,049 triliun itu digunakan untuk apa saja, dan itu tertuang dalam RKA,” tegas Roni.

Ia menyebut Banggar DPRD telah meluangkan waktu secara intensif untuk pembahasan, bahkan dari pagi hingga malam, termasuk untuk sekitar 48 OPD. Namun hingga kini, dokumen RKA belum diterima, baik dalam bentuk cetak maupun digital. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Roni menegaskan DPRD tidak berniat menghambat pengesahan APBD. Bahkan, rapat paripurna sempat dijadwalkan pada 31 Desember 2025, namun ditunda setelah adanya surat resmi dari Sekretaris Daerah dengan alasan agenda prioritas lain di lingkungan pemerintah kota.

Memasuki Januari 2026, DPRD kembali menjadwalkan paripurna dengan catatan dokumen RKA telah disiapkan. Namun hingga jadwal tersebut, RKA belum juga diserahkan. Menurut Roni, DPRD tidak mungkin mengesahkan APBD tanpa RKA karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami ingin DPRD aman secara hukum, dan pemerintah juga aman dalam menggunakan APBD. Jangan sampai di kemudian hari ada masalah penggunaan anggaran,” ujarnya.

Hal senada disampaikan anggota Banggar DPRD Kota Pekanbaru lainnya, Zulfan Hafiz. Ia mengatakan, hingga Ahad (11/1/2026), APBD 2026 belum disahkan karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum siap memaparkan rincian program dan kegiatan OPD.

Zulfan menjelaskan, pengesahan APBD sebenarnya telah dijadwalkan melalui rapat paripurna pada Kamis (8/1/2026). Namun rencana tersebut tertunda setelah rapat Banggar bersama TAPD sehari sebelumnya tidak menghasilkan kejelasan.

“Kami meminta agar program-program di masing-masing OPD dipaparkan secara detail. Pagu anggaran sudah ada melalui MoU, sekitar Rp3,049 triliun. Tapi kami ingin tahu rinciannya,” kata Zulfan.

Menurut dia, TAPD menyampaikan belum dapat melakukan ekspos karena RKA OPD belum diinput ke dalam sistem. Alasan tersebut dinilai janggal, mengingat RKA merupakan dasar penyusunan anggaran.

“Yang disampaikan hanya gambaran umum persentase belanja, seperti gaji dan belanja lainnya. Tapi kegiatannya apa, itu tidak dijelaskan,” ujarnya.

Zulfan menegaskan permintaan DPRD terhadap RKA bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

“APBD ini uang masyarakat Pekanbaru. Jadi harus transparan,” kata politisi Partai Nasdem tersebut.

Ia juga mengingatkan, pengesahan APBD tanpa mengetahui rincian RKA berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kalau nanti ada masalah, Banggar DPRD bisa ikut dimintai pertanggungjawaban. Karena itu kami tidak mau asal ketok palu,” ujarnya.

Zulfan menambahkan, keterlambatan pengesahan APBD berpotensi membuat APBD baru efektif digunakan pada Maret 2026 setelah melalui proses evaluasi gubernur dan pembahasan lanjutan di DPRD.

“Kalau itu terjadi, yang paling dirugikan adalah masyarakat Pekanbaru,” katanya. ***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER