Kanal

Pengangguran Masih Tinggi, DPRD Pekanbaru Minta Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja ke Disnaker

RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Tekad Abidin, menyoroti masih tingginya angka pengangguran di Kota Pekanbaru. Dikatakannya, salah satu persoalan utama terletak pada belum optimalnya pendataan dan publikasi lowongan kerja oleh perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah diatur bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan serta mempublikasikan lowongan pekerjaan yang tersedia melalui Dinas Tenaga Kerja. Namun, ketentuan tersebut dinilai belum berjalan maksimal di Pekanbaru.

“Jadi mengenai lowongan kerja, sebenarnya sudah ada aturannya di Undang-Undang Cipta Kerja. Aturannya itu adalah perusahaan wajib mendaftarkan lowongan kerjanya dan mempublish lowongan kerjanya kepada Dinas Tenaga Kerja. Nah ini yang memang belum berjalan secara sempurna di Kota Pekanbaru,” ujar Tekad, Rabu (14/1/2026).

Dengan pendataan yang baik, kata Tekad, pemerintah dapat mengetahui secara pasti jumlah lowongan pekerjaan yang tersedia dan membandingkannya dengan jumlah lulusan maupun pencari kerja yang ada di Pekanbaru. Hal ini dinilai penting agar kebijakan ketenagakerjaan bisa lebih tepat sasaran.

Selain itu, ia juga mendorong para pencari kerja, khususnya lulusan baru, untuk aktif mendaftarkan diri di Dinas Tenaga Kerja. Saat ini, Disnaker Pekanbaru telah memiliki sistem berbasis online yang memudahkan pencari kerja mengakses informasi lowongan tanpa harus datang langsung ke kantor.

“Sekarang sudah ada sistem online. Jadi kepada adik-adik dan teman-teman yang baru tamat jangan ragu membuat ID di Dinas Tenaga Kerja. Karena sudah ada berbagai lowongan pekerjaan dari berbagai perusahaan yang bisa di akses disitu. Tidak mesti setiap hari datang ke kantor Disnaker. Kalau kita sudah daftar online, kita bisa cek saja dari rumah. Jadi memang sistemnya ini harus kita maksimalkan,” tegasnya.

Terkait pelaksanaan job fair yang digelar Pemerintah Kota Pekanbaru satu hingga dua kali dalam setahun, Tekad mengakui kegiatan tersebut cukup efektif berdasarkan laporan Disnaker. Namun, Komisi III juga menekankan pentingnya memastikan keabsahan lowongan yang ditawarkan.

“Kita juga tidak mau lowongan yang ada di job fair itu, lowongan-lowongan yang sebenarnya tidak ada lowongan, tapi di ada-adain aja. Karena desakan Pemko misalnya. Jadi kita tanya mereka (Disnaker) kemarin, kata mereka itu lowongannya memang ada,” jelasnya.

Ia menilai penguatan sistem online tetap menjadi solusi yang lebih berkelanjutan. Ia mendorong Disnaker untuk bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk PT Surveyor Indonesia atau lembaga berwenang lainnya, guna mendata seluruh perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru.

“Surati semua perusahaan, wajibkan sesuai amanat undang-undang agar mereka melaporkan lowongan pekerjaan ke Dinas Tenaga Kerja. Dengan begitu, pencari kerja dan pemberi kerja bisa dipertemukan secara virtual melalui sistem online,” katanya.

Tak hanya soal penyerapan tenaga kerja, Politisi PDIP ini juga menyinggung persoalan upah yang diterima setiap karyawan yang harus sesuai dengan ketentuan. Ia mengingatkan bahwa pekerja yang menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) tidak perlu ragu untuk melapor.

“Di Dinas Tenaga Kerja ada bidang hubungan industrial. Kalau ada tenaga kerja yang digaji di bawah UMK, silakan lapor. Nanti kita minta Disnaker untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER