Kanal

Didakwa Korupsi Dana Sekolah, Dua Guru SMAN 1 Ujung Batu Rohul Diduga Rugikan Negara Rp2,8 Miliar

RADARPEKANBARU.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mulai menyidangkan dugaan korupsi dana pendidikan yang menyeret dua guru SMA Negeri 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Sidang perdana digelar Senin (5/1/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan anggaran Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOSP) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sehingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp2,8 miliar.

Dua guru yang didakwa yakni Leni Aswita, SPd selaku kepala sekolah serta Riza yang menjabat sebagai bendahara. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Yofistian, sementara dakwaan dibacakan JPU Galih Azis dan Supriyatmo Efensus.

Dalam dakwaan terungkap, praktik dugaan korupsi dilakukan pada pengelolaan dana BOSP dan BOSDA tahun anggaran 2023 dan 2024. Dana tersebut bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

JPU memaparkan, pada 2023 SMAN 1 Ujung Batu menerima dana BOSP sebesar Rp1.675.457.940. Namun dari jumlah itu, Rp855.086.100 tidak dapat dipertanggungjawabkan secara lengkap dan sah oleh kedua terdakwa.

“Membuat surat pertanggungjawaban seolah-olah telah dipertanggungjawabkan secara lengkap dan sah, padahal surat pertanggungjawaban tersebut fiktif dan ditemukan adanya penggelembungan anggaran atau mark up pada sebagian surat pertanggungjawaban,” demikian kutipan dakwaan JPU di persidangan.

Pola serupa, menurut jaksa, juga ditemukan dalam pengelolaan dana BOSDA. Sejumlah kegiatan dilaporkan tidak sesuai fakta di lapangan, namun tetap dicantumkan dalam laporan keuangan sekolah.(grc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER