RADARPEKANBARU.COM - Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar menyampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Dikky Suryadi dan Andry Saputra. Kegiatan berlangsung di Ruang Paripurna Balai Payung Sekaki, Selasa (30/12/2025) malam, dimulai pukul 21.44 WIB dan berakhir pukul 22.08 WIB.
Dalam sambutannya, Markarius menyampaikan bahwa tahapan penyerahan nota keuangan dan pengantar Ranperda APBD 2026 merupakan hasil kerja keras bersama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD, dengan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Melalui kerja keras kita semua dengan komitmen yang kuat dari seluruh unsur, baik pemerintah daerah maupun DPRD serta dukungan masyarakat, Ranperda tentang APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026 telah sampai pada tahapan penyerahan nota keuangan. Diharapkan, insya Allah, APBD ini akan semakin efektif dan berperan besar dalam upaya memakmurkan masyarakat Kota Pekanbaru,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran lembaga pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara, seperti BPK, BPKP, serta Inspektorat, untuk terus mengawasi penggunaan anggaran agar berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan berdaya guna.
Markarius kemudian memaparkan gambaran umum APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026 yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru bersama DPRD telah menyusun dan menetapkan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.
“KUA-PPAS Tahun 2026 berpedoman pada RPJMD Tahun 2025–2030 dan RKPD Tahun 2026. Prioritas pembangunan pada tahun kedua RPJMD akan dituangkan dan dilaksanakan melalui APBD Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Seluruh program prioritas tersebut, lanjut Markarius, diarahkan untuk pengembangan pelayanan publik, penyelesaian persoalan pembangunan Kota Pekanbaru, serta mendukung program pemerintah pusat dalam mewujudkan Asta Cita Presiden.
“Untuk mendukung peningkatan kinerja pelayanan publik dan tuntutan profesionalisme birokrasi, Pemerintah Kota Pekanbaru juga berkomitmen menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance) serta mendorong perubahan paradigma birokrasi. Salah satu langkah konkret yang direncanakan adalah realisasi tambahan penghasilan ASN setiap bulan guna memacu semangat kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa secara garis besar, rancangan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026 menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp3,049 triliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,427 triliun lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp1,621 triliun lebih.
“Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp3,044 triliun lebih yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Adapun pengeluaran pembiayaan daerah ditargetkan sebesar Rp5 miliar,” ungkapnya.
Ia berharap sinergi dan kerja sama yang selama ini terjalin harmonis antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan demi menjaga keberlangsungan pembangunan daerah sesuai dengan harapan masyarakat Kota Pekanbaru.(ckc)