Kanal

Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI di Kudus Disidik Polisi, Nilai Mencapai Rp 1,2 Miliar

KUDUS— Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kredit di BRI Unit Setrokalangan, dengan nilai mencapai Rp 1,239 miliar.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, perkara dugaan korupsi di sektor perbankan milik negara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum ditetapkan tersangkanya.

“Kasus dugaan penyalahgunaan kredit di BRI Unit Setrokalangan masih dalam proses penyidikan. Mudah-mudahan pada 2026 bisa diselesaikan agar ada kepastian hukum,” ujar Heru saat konferensi pers hasil ungkap kasus sepanjang 2025 di Mapolres Kudus, Selasa.

Menurut Heru, penyidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit yang berpotensi merugikan keuangan negara. Aparat kepolisian masih mendalami peran pihak-pihak yang terlibat serta mekanisme pencairan kredit tersebut.

Selain perkara di BRI, Polres Kudus juga mengungkap penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Cendono, yang telah memasuki tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Dalam kasus Desa Cendono, kerugian negara tercatat mencapai Rp 571,24 juta, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah. Penyimpangan anggaran terjadi pada sektor pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan hasil lelang sewa tanah kas desa.

Kepala Desa Cendono berinisial UM (57) ditetapkan sebagai tersangka dan telah diberhentikan sementara dari jabatannya atas dugaan korupsi APBDes Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kapolres Kudus menambahkan, selain proses penegakan hukum, kepolisian juga melakukan upaya pemulihan aset (asset recovery) dari sejumlah perkara korupsi yang ditangani.

Upaya tersebut dilakukan di beberapa wilayah, antara lain Desa Kedungdowo, Desa Dersalam, Pasar Kliwon, dan Desa Sambung, dengan total nilai pemulihan mencapai Rp 167 juta.

Polres Kudus menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi, termasuk di sektor perbankan pemerintah, guna memastikan akuntabilitas dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara.(hr)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER