Rohul--Kuasa hukum Pimpinan Pucuk Suku Melayu Rantau Kasai menyampaikan hak jawab sebagai klarifikasi atas pernyataan Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau terkait klaim masyarakat adat di wilayah eks kebun Torganda dan Torusganda.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai hak jawab untuk meluruskan posisi hukum dan adat Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai atas artikel berjudul AMA Riau: Klaim Adat Tanpa Restu Raja Tambusai Menyesatkan Publik.
Dalam keterangannya, kuasa hukum menegaskan bahwa Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai merupakan komunitas adat yang hidup turun-temurun di Desa Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Keberadaan mereka memiliki dasar sejarah yang panjang, termasuk catatan wilayah Kerajaan Tambusai di bawah pemerintahan Sultan Zainal Abidin.
Secara yuridis, keberadaan masyarakat adat tersebut juga telah diakui oleh negara melalui Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa Adat. Perda ini menetapkan Desa Tambusai Utara sebagai desa adat, yang sekaligus mengakui keberadaan masyarakat adat yang hidup dan berkembang di wilayah tersebut.
Terkait status tanah, kuasa hukum menjelaskan bahwa wilayah yang diperjuangkan merupakan tanah ulayat Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai. Hak ulayat ini diakui dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28B ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Pengakuan konstitusional tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa tanah adat bukan merupakan tanah negara. Dengan demikian, setiap pengelolaan dan pemanfaatan tanah adat harus melibatkan persetujuan komunitas masyarakat adat pemilik ulayat.
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa keterlibatan PT Torganda di wilayah Rantau Kasai bermula dari kesepakatan adat pada tahun 1985, ketika Pucuk Suku Melayu Rantau Kasai memberikan izin pengelolaan lahan untuk penanaman kelapa sawit. Pengelolaan tersebut berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi bagian dari dinamika agraria di wilayah tersebut.
Dalam konteks itu, klaim bahwa masyarakat adat Rantau Kasai tidak memiliki hubungan adat dengan wilayah eks kebun Torganda dinilai tidak sejalan dengan fakta sejarah dan adat. Tanah tersebut sejak awal merupakan bagian dari ruang hidup masyarakat adat, baik sebagai pemukiman, lahan garapan, maupun wilayah pengelolaan bersama.
Kuasa hukum menegaskan bahwa klarifikasi ini tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan adat dengan negara. Sebaliknya, masyarakat adat Rantau Kasai justru berupaya menjalankan nilai adat secara selaras dengan hukum nasional dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terkait pernyataan AMA Riau, kuasa hukum menyatakan bahwa perbedaan pandangan seharusnya ditempatkan dalam kerangka dialog adat dan hukum yang terbuka. Penentuan status masyarakat adat idealnya didasarkan pada data sejarah, pengakuan hukum, dan praktik adat yang hidup di tengah masyarakat.
Melalui hak jawab ini, Pucuk Suku Melayu Rantau Kasai berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada publik mengenai keberadaan, sejarah, dan hak ulayat masyarakat adat Rantau Kasai, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan agraria secara adil, bermartabat, dan berlandaskan hukum. (*)




