PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau menegaskan bahwa klaim sebagai masyarakat adat di wilayah eks kebun Torganda dan Torusganda tanpa legitimasi Raja Tambusai merupakan bentuk penyesatan publik. Klaim tersebut dinilai membajak marwah adat sekaligus mengaburkan fakta hukum atas status tanah negara.
Ketua AMA Riau, Datuk Laksamana Heri Ismanto, S.Th.I, menyatakan bahwa kebun sawit eks Torganda dan Torusganda yang berada di kawasan hutan telah sah disita negara dan kini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN) berdasarkan keputusan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Secara hukum negara, status lahan itu jelas sebagai tanah negara. Secara adat, wilayah tersebut merupakan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat Luhak atau Kerajaan Tambusai. Karena itu, tidak boleh ada klaim sepihak, apalagi mengatasnamakan adat tanpa pengakuan Raja Tambusai dan Lembaga Kerapatan Adat Tambusai,” ujar Datuk Heri di Pekanbaru, Jumat (26/12/2025).
Ia menegaskan bahwa adat bukan sekadar simbol yang bisa digunakan untuk kepentingan tertentu. Dalam struktur adat Melayu, terdapat hierarki dan legitimasi yang jelas, dengan Raja Tambusai sebagai pemegang titah adat tertinggi di wilayah tersebut.
Menurutnya, pengakuan sebagai masyarakat adat tanpa legitimasi Raja Tambusai tidak hanya cacat secara adat, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Itu adalah bentuk manipulasi isu adat. Menyesatkan publik dan berbahaya karena bisa menciptakan ketegangan sosial,” tegasnya.
Datuk Heri juga mengingatkan sejarah panjang konflik agraria di wilayah Tambusai, di mana masyarakat adat mengalami penindasan serius akibat perampasan tanah ulayat oleh perusahaan Torganda. Bahkan, kata dia, penyerangan pernah terjadi hingga ke pusat pemerintahan adat di Dalu-Dalu.
“Ketika Raja Tambusai dan para datuk adat diserang, ketika tanah ulayat dirampas dan darah tertumpah, mereka yang kini mengaku masyarakat adat itu tidak pernah hadir. Namun sekarang muncul untuk mengklaim,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, AMA Riau mendesak PT Agrinas Palma Nusantara agar tidak mengakomodasi klaim apa pun yang mengatasnamakan masyarakat adat atau kelompok tani tanpa rekomendasi tertulis dari Lembaga Kerapatan Adat Luhak atau Kerajaan Tambusai.
Selain itu, AMA Riau meminta Satgas PKH tetap konsisten menegakkan hukum tanpa membuka ruang kompromi terhadap klaim yang tidak memiliki dasar hukum negara maupun legitimasi adat. Aparat negara juga diminta mewaspadai praktik pembajakan isu adat yang dinilai dapat mengganggu stabilitas dan ketertiban.
Datuk Heri menegaskan bahwa masyarakat adat sejati adalah mereka yang tunduk pada titah Raja dan hukum adat, sekaligus setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Adat dan negara tidak boleh dipertentangkan. Yang berbahaya adalah mereka yang memakai adat untuk melawan negara, atau memakai negara untuk mematikan adat,” tegasnya.
AMA Riau menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa penertiban kawasan hutan harus dijalankan secara tegas, adil, dan bermartabat, tanpa memberi ruang bagi oknum yang menjadikan adat sebagai alat transaksi atau komoditas politik. (rls)