Kanal

Ada Penolakan Perwako Pedoman Pemilihan RT/RW, Begini Respon Pemko Pekanbaru

RADARPEKANBARU.COM - Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru menyampaikan penolakan terhadap Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan dan Pengesahan serta Pengukuhan Ketua RT dan RW.

Penolakan tersebut disampaikan langsung dalam audiensi bersama DPRD Kota Pekanbaru di ruang paripurna, Kamis (18/12/2025). Salah satu yang disuarakan adalah adanya fit and proper test kepada bakal calon.

Terkait hak tersebut, Pj Sekda Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar adanya penolakan tersebut, dan sedang membahas dan akan memberikan pernyataan resmi.

"Kami sedang membahas hal tersebut," kata Ingot sembari mengatakan bahwa pihaknya sedang membahas petunjuk teknis.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto mengatakan, uji kelayakan tersebut bukan untuk menghambat pencalonan, melainkan menilai kemampuan dan komitmen calon.

“Fit and proper test ini untuk melihat kemampuan calon, mulai dari kepemimpinan, komitmen melayani warga, hingga dukungan terhadap program Pemko. Jadi tidak perlu ditakuti,” ujar Edi, Kamis (18/12/2025).

Diberitakan sebelumnya, rapat dipimpin langsung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru, Faisal Islami, dan dihadiri anggota dewan dari perwakilan sejumlah fraksi, antaranya Fraksi PDI Perjuangan, PAN, Golkar, NasDem, Gerindra, serta Nurani Bangsa.

Dalam audiensi itu, para perwakilan RT/RW menilai Perwako Nomor 48 Tahun 2025 bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 yang selama ini menjadi dasar pemilihan RT/RW secara langsung.

Perwakilan RT 4 RW 11 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Jon Heri, mengungkapkan keberatannya terhadap sejumlah pasal dalam Perwako tersebut. Salah satunya terkait kewajiban bakal calon RT/RW mengikuti fit and proper test serta mekanisme pemilihan melalui musyawarah.

"Ada pasal yang menyebutkan setiap bakal calon harus mengikuti fit and proper test serta uji kelayakan. Ditambah lagi pemilihannya akan dilaksanakan secara musyawarah. Kan bertentangan dengan Perda No 12. Kami tidak setuju, semuanya," tegas Jon.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER