Kanal

Pemkot Pekanbaru Pastikan Seleksi RT RW Transparan dan Berorientasi Pelayanan

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru terus mematangkan persiapan pemilihan Ketua RT dan RW secara serentak. Salah satu langkah yang mendapat perhatian positif adalah penerapan fit and proper test bagi bakal calon RT dan RW sebagai bagian dari tahapan resmi pemilihan.

Saat ini, Pemko Pekanbaru sedang menyusun petunjuk teknis (juknis) tahapan penyelenggaraan, termasuk tata tertib pemilihan yang akan menjadi pedoman panitia di setiap wilayah. Langkah ini dinilai sebagai upaya serius pemerintah kota untuk memastikan proses berjalan tertib, transparan, dan menghasilkan pemimpin lingkungan yang berkualitas.

Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, menjelaskan bahwa fit and proper test bukan dimaksudkan untuk menyulitkan masyarakat yang ingin mengabdi. Sebaliknya, tahapan ini menjadi sarana mengenali kemampuan dasar calon pemimpin di tingkat lingkungan.

"Fit and proper test ini lebih kepada melihat kemampuan calon. Kita lihat kemampuan dia dalam memimpin, kemudian komitmennya melayani masyarakat, serta komitmennya mendukung program Pemko," ujar Edi, Kamis (18/12/2025).

Ia menekankan, uji kelayakan dan kepatutan tersebut tidak perlu dipandang sebagai hal yang menakutkan. Menurutnya, jika seseorang memiliki kapasitas dan kapabilitas, tahapan ini justru menjadi ruang untuk menunjukkan kesiapan dan kesungguhan melayani warga.

"Ini hanya untuk melihat kemampuan memimpin satu wilayah. Mereka nanti adalah pemimpin di lingkungannya. Tentu dibutuhkan wawasan dan kompetensi agar pelayanan ke masyarakat berjalan baik," jelasnya.

Edi menegaskan, fit and proper test tidak menjadi penghalang bagi siapa pun untuk mendaftar. Pemilihan Ketua RT dan RW tetap bersifat terbuka dan dapat diikuti seluruh warga yang memiliki hak pilih dan dipilih, termasuk Ketua RT atau RW yang masih menjabat saat ini.

"Siapa saja boleh ikut. Kami kembali menegaskan bahwa proper test ini bukan momok, melainkan bagian dari upaya meningkatkan kualitas kepemimpinan di lingkungan," tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan dan Pengesahan serta Pengukuhan RT dan RW, tahapan pemilihan meliputi pra pemilihan, uji kelayakan dan kepatutan, tahapan pemilihan, pengesahan, hingga pengukuhan.

Proses pemilihan nantinya tidak dilakukan melalui pemungutan suara, melainkan mengedepankan musyawarah dan mufakat di masing-masing lingkungan. Musyawarah tersebut dipimpin oleh panitia pemilihan yang telah dibentuk.

"Proses tahapan sudah kita mulai sejak Desember ini. Targetnya, di Januari 2026 minggu kedua sudah terlaksana pemilihan RT dan RW secara serentak," pungkasnya.(grc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER