Kanal

Inilah Adab Islam dalam Hal Pinjam Meminjam

RADARPEKANBARU.COM-PINJAM meminjam dalam kehidupan sehari-hari akan dapat menjalin dalam talisilaturrahim, menumbuhkan rasa saling membutuhkan, saling menghormati, dan saling mengasihi. Dalam masyarakat Islam, pinjam meminjam harus dilandasi dengan semangat dan nilai-nilai ajaran Islam. Hukum asal meminjamkan sesuatu kepada orang lain adalah sunah karena menolong orang lain, tetapi bisa berubah menjadi wajib maupun haram. Wajib: apabila meminjamkan sesuatu kepada orang lain yang sangat membutuhkan. Misalnya meminjamkan mobil untuk mengantar orang sakit keras ke rumah sakit. Haram: apabila meminjamkan barang untuk melakukan perbuatan maksiat atau perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Misalnya meminjamkan pisau untuk berkelahi, atau meminjamkan mobil untuk melakukan perampokan. "Sesungguhnya balasan pinjaman adalah pujian dan menyempurnakan (mengembalikan dengan sempurna) apa yang dipinjam." Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Nasa`i dan Ibnu Majah dari Abdullah ibnu Abi Rabi`ah al Makhzumi r.a. hafiz al Iraqi menilai hadits ini hasan. Tercantum dalam Sunan Ibnu Majah dari Abdullah ibnu Abi Rabi`ah bahwa Nabi SAW pernah meminjam daripadanya ketika terjadi pertempuran Hunain sebanyak 40.000 (dirham) . setelah beliau sampai di Madinah, beliau lunasi utang (pinjaman) itu, lantas Nabi bersabda kepadanya: "Semoga Allah memberkatimu, keluargamu dan hartamu. Sesungguhnya balasan pinjaman adalah pujian dan mengembalikan dengan sempurna apa yang dipinjam." Inilah bentuk pinjaman yang baik. Orang yang berbuat memperoleh pahala dari Allah, karena dia membantu sesama Muslim dan meringankan bebannya serta melepaskannya dari kesulitan. Sebaliknya bagi yang dipinjami (peminjam) hendaklah memberikan pujian (terima kasih) atas pertolongan itu dan mengembalikannya sambil mengucapkan terima kasih untuknya. Hadits lain berbunyi, "Allah merahmati orang-orang yang berada di lapang, baik ketika ia berutang maupun berpiutang." Adapun adab-adab dan Syarat-syarat Pinjam-Meminjam Dalam ajaran-ajaran agama kita memberikan pinjaman kepada saudara-saudara mukmin, terdapat beberapa adab dan syarat-syarat yang dijelaskan yang sebagian darinya adalah sebagai berikut: 1. Memberikan pinjaman disertai dengan keikhlasan. 2. Memberikan pinjaman dengan hati yang riang dan rela. 3. Pinjaman harus bersumber dari harta yang halal. 4.Pinjaman yang diserahkan harus dicatat. 5. Seseorang yang memberikan pinjaman kepasa seorang mukmin maka ia harus sabar menanti hingga si peminjam memiliki kemampuan untuk membayar pinjaman tersebut. Artinya sebagaimana tidak dibolehkan bagi peminjam, apabila ia mampu, untuk menunda-nunda mengembalikan pinjamannya. Demikian juga apabila pemberi hutang mengetahui bahwa orang yang berhutang tidak longgar maka tidak dibenarkan baginya untuk menekannya. Dan baiknya bagi peminjam dan yang memberikan pinjaman memiliki niat yang baik, si peminjam, meminjam karena memang memiliki kebutuhan mendesak, dan bagi si peminjam niat karena menolong, sehingga memberikan kebaikan bagi semuanya. [Sumber: Asbabul Wurud 2/Karya: Suwarta Wijaya/Penerbit: Kalam Mulia]
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER