Kanal

Temukan Apel Granny Smith dan Gala Beredar, Disperindag Pekanbaru-BPPOM Lakukan Sidak

RADARPEKANBARU.COm - Disperindag Pekanbaru dan BPPOM bergerak cepat  dan lansung sidak ke beberapa pasar buah di Pekanbaru, ini untuk menindaklanjuti larangan beredarnya apel jenis Granny Smith dan Gala asal Amerika , yang mengandung bakteri Listeria Monocytogenes, oleh Kementrian Perdagangan RI, Rabu (28/1). 

Dari sidak tersebut, petugas menemukan jenis apel yang dimaksud di beberapa kios masih diperjualbelikan dengan bebas. Kepala Disperindag Pekanbaru, El Syabrina saat dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Pengawasan, Eddy Fahmi mengatakan razia digelar di seputaran Jalan Hangtuah, dengan sasaran kios buah maupun swalayan. 

"Hari ini kita sidak dengan BPPOM. Untuk Disperindag sendiri fokus di Jalan Hangtuah. Kita dengan BPPOM berbagi tugas. BPPOM di wilayah yang lain. Sasaran kita kios buah kecil dan swalayan," ungkap Eddy Fahmi. 

Berdasarkan penelusuran di lapangan ‎kita masih menemukan pedagang yang menjual apel tesebut, seperti di swalayan," ujarnya. Kepada pengusaha maupun pedagang kecil, Eddy Fahmi menghimbau agar tidak menjual apel yang dilarang oleh pemerintah. 

"Dan kedepannya kita akan lakukan pengawasan,bukan hanya itu saja kita tegaskan, jika pedagang kembali menjual apel yang sudah ditarik, Disperindag akan ambil tindakan tegas," ujarnya. 

Lanjut, dikatakannya sampel hasil temuan akan diserahkan ke BPPOM.‎ Dan menunggu rekomendasi dari pihak BPPOM. Kalau ada konsumen yang merasa dirugikan akibat pedagang yang menjual apel tersebut, misalnya sakit, dapat melaporkannya kepada Badan Pelayanan Sengketa Konsumen (BPSK)," tegasnya. (ram)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER