Kanal

Demi Rakyat ,Dua Anggota DPRD Kampar Rela Kubur Diri

RADARPEKANBARU.COM-Konflik antara warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu dengan PT Inti Kamparindo Sejahtera (IKS) semakin hangat diperbincangkan, pasalnya ada aksi unik yang dilakukan dua orang wakil rakyat. Biasanya, aksi-aksi ekstrem dan radikal menuntut perubahan dilakukan para aktivis dan warga yang hak-hak mereka terzalimi.

Namun kali ini, mungkin pertama kali di Indonesia. Dua wakil rakyat asal Kabupaten kampar, Hanafiah dari PDIP dan Yudi Rofali dari Partai Nasdem, melakukan aksi kubur diri di lahan sumber konflik antara warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu dengan PT Inti Kamparindo Sejahtera (IKS).

Aksi simpati itu dilakukan keduanya dengan menanam tubuh mereka menyisakan hingga leher dan kepala. Mereka mendampingi masyarakat yang menggelar aksi selama tiga hari, mulai Sabtu hingga Senin (26/1/2015).

Yudi, diwawancarai wartawan saat tubuhnya terkubur dalam tanah, mengatakan, aksi itu merupakan rentetan dari berbagai perjuangan merebut lahan telah dirampas perusahaan. Ia mengaku telah mengikuti upaya penyelesaian konflik sejak awal.

"Ini adalah pengorbanan saya untuk ikut membantu perjuangan masyarakat," ujar politisi Partai Nasional Demokrat asal Daerah Pemilihan setempat.

Yudi telah ikut berjuang bersama warga sejak ia belum menjabat wakil rakyat. Bahkan, konflik bergulir sejak ia masih anak-anak. Kala itu, Yudi bercerita, ia harus merasakan suasana lingkungan yang diperhadapkan pada peliknya konflik dengan perusahaan.

"Selama ini, perusahaan (PT IKS) tidak mempunyai itikad baik," ujar Yudi.

Ia berharap, semua pihak ikut membantu konflik diselesaikan agar tidak berlarut-larut. Pemerintah diminta tidak memperlama-lama penyelesaian konflik.

Senada dituturkan Hanafiah. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini rela bergabung dengan Yudi dengan kubur diri sebagai simpati terhadap perjuangan warga lebih satu dekade. PT IKS merampas lahan masyarakat seluas 1.750 hektare sejak 2003 silam.

Aksi simpati kedua anggota dewan didampingi sejumlah koleganya. Termasuk Wakil Ketua DPRD Kampar Ramadhan. Ia mengatakan, dewan telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan konflik tersebut.

Politisi PAN ini mengatakan, DPRD Kampar telah berkoordinasi dengan beberapa instansi. Terutama kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna meminta kejelasan tentang luas HGU perusahaan. Sebab, lahan bermasalah itu berada di luar HGU.

"HGU belum dikeluarkan. Yang kami ketahui, izin lokasi dari Bupati pun tidak ada diterbitkan," kata Ramadhan. Dengan demikian, tegas dia, perusahaan tidak bisa menguasai lahan tersebut. Perusahaan tidak mempunyai alasan apapun untuk mengambil hasil dari lahan tersebut.

Pascaaksi kubur diri itu, Komisi I DPRD Kampar menemui pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar.

"Keterangan dari BPN, HGU tidak bisa diproses. BPN minta diselesaikan dulu konflik dengan perusahaan," ungkap Ketua Komisi I Tony Hidayat, Senin (26/1/2015) sore.

Tony mengatakan, BPN juga memberikan sejumlah data ganti rugi telah dilakukan perusahaan kepada masyarakat terhadap lahan konflik seluas 1.750 hektare. Disebutkan dia, ada sekitar 700 transaksi ganti rugi yang dilakukan.

Ia menyebutkan, data itu menunjukkan ganti rugi tidak dilakukan serentak dan dengan nominal yang tidak sama pula. Dicontohkan, Rp 290 juta untuk seluas 5 hektare kepada atas nama Antoni Saragih pada 3 Desember 2010 silam. Kemudian, ada Rp 6 juta untuk 1 hektare kepada atas nama Open Tardas pada 2007.

Selain itu, ada Rp 11 juta untuk 2,2 hektare kepada Maksum pada tahun 2006. Selanjutnya, ada Rp 30 juta untuk 2 hektare dan Rp 45 juta untuk 3 hektare untuk Isrofil pada 2012. "Pokoknya banyaklah ini," kata Tony.

Pihak terkait lain akan dipanggil adalah untuk membahas ikhwal pelanggaran perusahaan terhadap Undang-undang lingkungan hidup. Di mana, areal perkebunan didirikan di pinggir aliran sungai. Ia menyatakan, pelanggaran itu terbukti atau benar adanya setelah Komisi I terjun ke lokasi.

Manager Humas PT IKS Simarmata membantah seluruh tudingan dewan yang sebelumnya diungkapkan. Ia mengatakan, dewan seharusnya memberi keterangan sesuai dengan data yang telah diberikan perusahaan.

Simarmata menepis tuduhan bahwa PT IKS tidak mengantongi izin prinsip di atas lahan 1.750 hektare. Dikatakan, izin prinsip pelepasan kawasan hutan telah diterbitkan oleh Menteri Kehutanan. Hanya saja, ia tidak menampik bahwa HGU belum diterbitkan.

Selain itu, Simarmata juga keberatan jika perusahaan dituduh melanggar Undang-undang lingkunan hidup. Terkait perkebunan kelapa sawit yang dibangun di pinggir, ia mengaku, tidak serta merta menjadi kesalahan perusahaan.

"Sebelumnya, masyarakat sudah menanam di pinggir sungai. Kemudian diganti rugi perusahaan. Jadi tidak mutlak perusahaan yang membuka," jelas Simarmata. Ia juga mengakui, ganti rugi lahan konflik belum seluruhnya kelar.***




Sumber : Tribunnews
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER