Kanal

Bos PT NSP Bebas, Kajati: Kita Akan Ajukan Kasasi

RADARPEKANBARU.COM-Setelah menuai kecaman oleh Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari) terkait putusan vonis bebas terhadap 2 petinggi PT Nasional Sago Prima (NSP) oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (22/1/2015), giliran Polda Riau dan Kejati Riau turut memberikan respon. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati, Mukhzan, Selasa (22/1/2015) sore menuturkan, bahwa pihaknya akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal tersebut sudah sesuai standar operasional prosedur. "Sesuai SOP, kita akan kasasi ke MA. Namun tentunya kita tunggu putusan lengkapnya," ujarnya singkat. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo mengatakan selama bergulirnya kasus, jajarannya (Dit Reskrimsus) selalu berupaya keras mengumpulkan bukti terkait penanganan kasus yang didugakan pada PT NSP. Tak hanya menyita waktu dan tenaga, Dit Krimsus juga sempat mendatangkan saksi ahli kekawasan konsesi PT NSP. "Yang jelas, selaku penegak hukum, kita sudah menggiring kasus itu ke Pengadilan. Maka setelahnya, apapun vonis yang diberikan, kita serahkan sepenuhnya ke Pengadilan," sambungnya. Meski demikian, tambah Yohanes, pihaknya tak akan berhenti dalam melakukan upaya hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan lainnya, termasuk keterlibatan perusahaan. "Sudah tugas kita, yang penting kita cukupkan semua bukti, dan serahkan ke Pengadilan untuk disidangkan, dan kami tidak ada kepentingan didalamnya. Dan saya berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kasasi ke MA atas putusan tersebut," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, kecaman keras terkait vonis bebas itu juga dilontarkan Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari). Melalui koordinatornya Muslim Rasyid disampaikan, bahwa pihaknya bersama Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan Hidup (KPPLH), akan menyurati Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung secepatnya. Mereka merasa dalam kasus ini ada permainan dari mafia hukum, mengingat Sarah Louis tidak tepat ditunjuk selaku hakim ketua lantaran tidak kompeten, serta bukan merupakan hakim lingkungan. Bahkan sejak proses hukum dimulai, pihaknya melihat banyak keganjilan, diantaranya proses sidang dipercepat 1 bulan tanpa ada penjelasan, padahal saat penanganan PT Adei dibutuhkan waktu 9 bulan.(hrc)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER