Koordinator Divisi Teknis KPU Riau Nahrawi mengatakan, penetapan akan berlangsung dalam pleno penetapan.
"KPU Riau akan melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih pada tanggal 9 Januari 2025," kata Nahrawi, Senin (6/1/2025).
Nahrawi mengatakan, pleno penetapan pemenang Pilkada juga akan dilakukan lima KPU Kabupaten Kota yang tidak ada gugatan ke MK.
Sementara di tujuh kabupaten kota yang bersengketa di MK, kata Nahrawi masih belum bisa dilakukan penetapan.
"Penetapan dilaksanakan dalam rapat pleno seperti penetapan anggota legislatif," katanya.
Diketahui ada tujuh daerah yang mengajukan sengketa Pilkada di Riau, antara lain Rokan Hilir (Rohil), Kampar, Kuantan Singingi (Kuansing), Siak, Pekanbaru, Rokan Hulu (Rohul), dan Dumai.(ckc)