Kanal

KPK Tetapkan Ahmad Kirjuhari Mantan Anggota DPRD Riau Sebagai Tersangka

JAKARTA,RADARPEKANBARU.COM- Gubernur Riau nonaaktif Annas Maamun kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan kasus lain, yakni tersangka pemberian janji atau sesuatu terhadap RAPBD Riau Tahun 2015. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/1/15). Katanya, Gubri nonaktif dijerat dengan kasus pemberian janji atau sesuatu atas pembahasan RAPBD Riau tahun 2015. "KPK menetapkan AM, Gubernur Riau sebagai tersangka pemberian janji atau sesuatu," kata Wakil KPK Bambang. Dijelaskan Bambang, Annas dikenai pasal pemberian suap. Dalam kasus ini juga, KPK sekaligus menetapkan mantan anggota DPRD Riau berinisial AK sebagai tersangka penerima suap. "Pemberian terhadap AK ini terkait dengan pembahasan RAPBD tahun 2014 dan RAPBD tambahan tahun 2015 di Provinsi Riau," sebutnya. Annas kini ditahan di rutan KPK. Dia tengah menjalani proses persidangan terkait kasus penerimaan suap terkait kasus alih fungsi hutan tersebut. Berdasarkan penelusuran radarpekanbaru.com inisial AK adalah untuk kepanjangan dari nama Ahmad Kirjuhari mantan Anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dari daerah pemilihan Rokan Hilir dan Rokan Hulu sesuai data nama berdasarkan katalog DPRD Riau. Menurut sumber terpercaya KPK juga tengah memproses kasus ijon proyek yang juga melibatkan Annas maamun gubernur riau non aktif, dalam kasus ijon proyek ini sejumlah perusahaan ternama turut serta memberikan suap ke Gulat manurung orang kepercayaan Annas yang sekarang mendekam di tahanan KPK.(rtc/adr) Editor : Alamsah
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER