Kanal

Kubu Saut Sihaloho Tuding DPD FSPTI Riau Pimpinan Nursal Tanjung Ilegal

RADARPEKANBARU.COM - Konflik dualisme kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (DPD FSPTI) Riau kian memanas. Juprian, Sekretaris DPD FSPTI yang diketuai Saut Sihaloho menganggap, DPD FSPTI Riau versi Nursal Tanjung ilegal dan hanya merusak nama baik FSPTI Riau. “‎Di sini saya tegaskan, FSPTI Riau yang sah itu dibawah kepemimpinan Pak Saut Sihaloho, tidak Nursal Tanjung. Ini perlu diketahui bersama,” kata Juprian saat jumpa pers di Kantor DPD FSPTI Riau, Senin (19/01/15). ‎Ia pun memperlihatkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPD FSPTI Riau dengan ketua Saut Sihaloho yang ditanda tangani Abi Sofian selaku Ketua DPP FSPTI dan Syafril Arsyad selaku Sekretaris Jenderal DPP FSPTI. “Nursal Tanjung itu hanya sekretaris Konfederensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Riau, di bawah pimpinan Pak Hermansyah, jadi bukan ketua FSPTI Riau. Kalau sekretaris Pak Hermansyah, benar itu,” sebutnya. Apa yang diklaim Nursal Tanjung tersebut menurutnya bisa mengacaukan dan memancing keributan di tingkat FSPTI Riau, bahkan sampai ke tingkat DPC FSPTI yang ada di Riau. Ia berharap, DPD FSPTI Riau tidak dipolitisir pihak manapun.‎ Sementara itu, Saut Sihaloho, Ketua DPD FSPTI Riau mengatakan, pihaknya mendukung Abi Sofyan dan Syafril Arsyad selaku ketua dan sekretaris jenderal DPP FSPTI. Ia pun juga mendukung Yoris Raweyai dan Syukur Sarto selaku ketua dan ketua harian DPP KSPSI. Ia pun mengkritisi sosialisasi rekonsiliasi DPP kongres KSPSI IX di Riau beberapa waktu yang lalu yang dihadiri Karmen Siregar yang disebut ketua umum DPP FSPTI, Yusuf Rizal selaku wakil DPP FSPTI dan Nursal Tanjung selaku ketua DPD FSPTI Riau. ‎“Pada prinsipnya, sosialisasi tersebut adalah amanah organisasi, namun akan berdampak pada FSPTI Riau. Seakan-akan publik hanya tahu ketua DPD FSPTI Riau adalah Nursal Tanjung, padahal itu tidak benar,” tegasnya. ‎ ‎Di samping itu sebutnya, persoalan dualisme kepengurusan pada dasarnya sudah tuntas di tingkat pusat. Ia pun sempat menceritakan awal persoalan organisasi tersebut, waktu itu berawal dari kongres IV KSPSI di Jawa Timur yang menimbulkan permasalahan dalam komposisi kepengurusan ditatanan formatur. “‎Dalam AD/ART dijelaskan, pengurus tidak boleh terikat dan tidak boleh PNS. Yakob Nuaweya sebagai ketua memilih Abdul Latif Nasution yang masih aktif di Pelni dan Yohana Nasution yang tercatat sebagai PNS. Oleh sebab itu, peserta keberatan dan terjadilah ricuh saat itu,” jelasnya. Untuk mengatasi persoalan ini, dilakukanlah reposisi melalui kongres yang kala itu tidak dihadiri Yakob Nuaweya yang saat itu sedang sakit. Saat itu, kongres memilih Syukur Sarto selaku ketua secara aklamasi, namun setelah dilakukan rekonsiliasi, maka Yoris Raweyai selaku ketua dan Syukur Sarto selaku ketua hariannya,” jelasnya.‎ Ia pun tampak kaget, setelah kongres dilaksanakan, tiba-tiba muncullah kepengurus DPP FSPTI dibawah kepemimpinan Karmen Siregar. ‎ Berhubung ada kepengurusan yang muncul, maka ditempuhlah jalur hukum oleh DPP FSPTI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan Nomor 355/PDT.G/2010/PN.Jaksel yang putusannya memenangkan Abi Sofyan dan Syafril Arsyad.‎ Dalam amar ‎putusan itu sebutnya, juga mencamtum‎kan DPD FSPTI Riau diketuai Saut Sihaloho, Jufrian selaku sekretaris dan Yeni Risna Anora selaku bendaharanya. ‎Ternyata, upaya banding pun diajukan pihak Karmen Siregar ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, upaya banding tersebut ditolak dan PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel. (rtc)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER