Kanal

Marisa Putri Kendarai Mobil dengan Kecepatan 90 Km/Jam

RADARPEKANBARU.COM - Marisa Putri (22) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (24/10/2024). Terungkap, terdakwa mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga menabrak Renti Marningsih (46) hingga tewas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jefri Armando Pohan, dalam dakwaannya menyebut Marisa mengendarai mobil miliknya sekitar 90 kilometer per jam.

Peristiwa nahas terjadi pada Sabtu (3/8/2024) lalu. Bermula pada 05.30 WIB, terdakwa Marisa baru selesai dari tempat hiburan malam yang beralamat di KTV Furaya Hotel Kota Pekanbaru.

Marisa yang sudah dalam kondisi menggunakan narkotika jenis sabu (metamphetamina) hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Permadi IV RT. 007 / RW. 005, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Terdakwa mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 FJ. Sekitar pukul 05.45 WIB, terdakwa sedang melintasi Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, tepatnya pada Jalur Selatan depan Penginapan Linda.

Marisa yang dalam keadaan sadar mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan yang tinggi 90 kilometer per jam. Kemudian ia menabrak 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang sedang dikendarai oleh korban Renti Marningsih.

"Kendaraan korban yang berada tepat di depan terdakwa ditabrak dengan sangat keras sehingga menyebabkan motor yang sedang dikendarai korban terpental kurang lebih 10 meter jauhnya," kata JPU Jefri.

Atas kejadian itu, korban mengalami luka pada kepala dan pendarahan dari hidung dan telinga, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Setelah kejadian tersebut, sejumlah warga langsung menolong korban, sedangkan terdakwa pergi melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan.

"Atas kejadian tersebut, terdakwa langsung dilaporkan ke Polresta Kota Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut," sebut JPU Jefri di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi.

Berdasarkan surat visum Et Repertum No.56/IMR-VER/RSUD AA/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Beton Sitepu selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Arifin Achmad, telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban Renti Marningsih.

Adapun kesimpulannya, pada jenazah korban dijumpai luka terbuka pada kepala kanan, memar pada dahi kiri, lebam lebam pada mata kiri, keluar darah dari telinga dan hidung, gigi seri kedua atas kiri patah, luka lecet pada pinggang kanan, tangan kiri dan kanan, kaki kiri dan kanan akibat kekerasan benda tumpul.

"Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkoba tanggal 03 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Ridha Amaliah, selaku Bagian Laboratorium pada Laboratorium RS Bhayangkara Pekanbaru, telah melakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa Marisa Putri, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan urine positif mengandung Met Amphetamin," jelas JPU Jefri.

JPU menjerat Marisa dengan Pasal 311 ayat 5 jo Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang (UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU, Marisa Putri menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Hakim memerinrahkan JPU menghadirkan saksi. "Sidang kita tunda dan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada 31 Oktober mendatang," sebut hakim Hendah.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER