Hal itu disampaikan Ketua Pusat Advokasi Bantuan Hukum (PABHR), Edwar Pasaribu, SH, Rabu (26/6). "Kami minta hal ini benar benar diawasi agar pelaksanaannya transparan dan bersih, jangan sampai ada peserta didik titipan," kata Edwar.
PABHR berharap PPDB online benar-benar dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak ada pungutan liar (Pungli).
PABHR menerima pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB online tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah (MA) dengan menghubungi nomor telepon HP. 081276370799.
"Kami siap menerima pengaduan masyarakat dan meneruskannya ke instansi yang berwenang, apabila ditemukan dugaan kejanggalan dalam proses PPDB online tingkat SMA/SMK/MA," ujar Edwar yang juga berprofesi sebagai Advokat ini.
Dalam waktu dekat ini, PABHR akan memasukkan surat ke Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau untuk meminta informasi PPDB online dan menyampaikan harapan-harapan dalam pelaksanaan PPDB online tingkat SMA/SMK/MA di Provinsi Riau.(rmc)