Kanal

Kasus Korupsi BLJ, Bupati Bengkalis Diperiksa Kejari

BENGKALIS- Bupati Bengkalis Herliyan Saleh yang memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Selasa (6/1/15) kemarin petang, sekitar 8 jam memberikan keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) penyertaan modal PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Group Bengkalis yang dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis senilai Rp300 miliar dan merugikan negara mencapai Rp250 miliar. Herliyan Saleh memberikan keterangan kepada Tim Penyidik, menerima sekitar 48 pertanyaan yang diajukan. Kehadiran orang nomor satu di Negeri Junjungan tersebut, memberikan penjelasan pada Selasa (6/1/15) sekitar pukul 15.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Upaya pemanggilan terhadap Bupati Bengkalis Herliyan Saleh yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Bengkalis terkait kasus penyertaan modal itu, berstatus sebagai saksi dan sebagai pengambil kebijakan pemerintah daerah. Dari beberapa pertanyaan yang telah diajukan Tim Penyidik Kejari Bengkalis kepada Bupati Bengkalis Herliyan Saleh tersebut, pantauan di lapangan Rabu (7/1/15), Sekretaris Daerah (Sekda) Burhanuddin sekitar pukul 11.00 WIB, menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada Tim Penyidik. “Empat anggota Tim Penyidik secara bergantian mengajukan sekitar 48 pertanyaan yang diajukan ke pak bupati. Selesai malam tadi sekitar pukul 11 malam,” ungkap Syahron Hasibuan, salah seorang Tim Penyidik kepada wartawan, Rabu (7/1/15). Seperti diketahui, kasus penyertaan modal kepada PT. BLJ Group Bengkalis senilai Rp300 miliar, terbagi dalam dua perkara yang ditangani oleh Kejari Bengkalis. Pertama adalah kasus tindak pidana korupsi, Rabu (24/4/14) silam, Tim Penyidik telah menetapkan YA, Direktur Utama (Dirut) PT. BLJ Group sebagai tersangka dan pada Rabu (29/10/14), YA resmi ditahan. Kemudian, pada Kamis (11/12/14) lalu, Tim Penyidik kembali menetapkan tersangka AS, yang menjabat sebagai mantan Bendahara PT. BLJ Group dan langsung dilakukan penahanan. Sedangkan kedua, Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus TPPU, telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya Dirut PT. BLJ Group YA, kemudian rekan bisnis YA yaitu DS dan AS. Dari kasus dugaan TPPU ini, ditemukan setidaknya 165 aliran dana segar yang mencurigakan ke pelaku-pelaku intelektual. Tim Penyidik melakukan pemblokiran rekening milik PT. Sumatera Timur Energi (STE) dan PT. Riau Energi Tiga (RET), merupakan anak perusahaan PT. BLJ Group. Kemudian menyita terhadap sejumlah asset mewah senilai miliaran rupiah termasuk sertifikat tanah ‘bodong’ alias palsu dan tidak terlepas melakukan pemeriksaan istri tersangka YA dan DS untuk dimintai keterangan.*** Riauterkini
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER