Kanal

Banyak Proyek Semenisasi Dikerjakan Asal-Asalan, Patah dan Banyak Retak, Forum Keluarga Besar Kejaksaan Ancam Laporkan Kadis PU Riau

Proyek Semenisasi Patah dan Bayak Retak, FKKBK Provinsi Riau minta Kadis PU Panggil Kontraktor dan segera dibongkar ulang dan diperbaiki.

RADARPEKANBRUCOM--Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan (FKKBK) Provinsi Riau mendapati aduan masyarakat dilapangan banyak proyek dikerjakan asal jadi dan patut diduga tidak sesuai bestek.

"Kami cek dilapangan banyak masalah dan hampir dipastikan baru dikerjakan sekitar dua minggu namun sudah hancur dan patah" kata Sekretaris Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan Provinsi Ria (FKKBK), Jhon Romi Sinaga, Jumat (31/05) malam.

Menurut Jhon Romi Pemprov Riau harusnya tidak tutup mata atas banyaknya proyek gagal selama kemepimpinan Kadis PU Arif.

"Jangan nanti anggaran habis tapi proyek berantakan" katanya.

(Papan Plang Nama Perusahaan )

(Patah dan banyak retakan dikerjakan oleh CV Karya Arengka Lestari dengan anggaran Rp 438.780.000 di Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Bina Widya)

(Lokasi Simpang Baru)

Adalagi Proyek Pembangunan /Peningkatan Jalan Semenisasi Lingkungan Pemukiman Kel. Tuah Madani 4, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru diduga dikerjakan asal jadi.

Pembangunan/Peningkatan Jalan Semenisasi Lingkungan Pemukiman Kel. Tuah Madani 4, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru diduga juga dikerjakan asal jadi.

Pasalnya, pekerjaan dengan nilai kontrak Rp. 2.636.800.000 dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau tersebut, terdapat beberapa titik jalan yang telah retak-retak.

Hal tersebut diketahui saat  pemantauan pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Elang Sakti

Hasil pantauan di lokasi pekerjaan proyek yang telah selesai dikerjakan, ada lebih dari 5 titik yang telah retak. Padahal proses semenisasi belum rampung keseluruhan.

Mirisnya lagi, salah satu titik retak tepat berada di hadapan Papan Informasi Proyek bernilai 2,6 Miliar lebih tersebut.

Terpantau, bagian titik yang retak keseluruhan sudah dilakukan penambalan, hanya dengan adukan air semen dan ditutupi dengan tanah yang diduga untuk mengelabui terjadinya keretakan di proyek semenisasi tersebut. Bahkan ditemukan semenisasi tidak rata dan keriting.

 

Bukan itu saja, bila diteliti dari papan/plank proyek, tidak ditemukan kapan dimulai dan selesainya proyek tersebut. Hanya tertulis "Waktu Pelaksanaan : 90 hari kalender". Dan, pada No. Kontrak : 623/PUPRPKPP /APBD/KTR-FISIK-PKU/211, tak tertulis bulan atau tahun kontrak proyek tersebut berlaku atau ditandatangani. Bahkan, berapa panjang dan lebar serta ketebalan semenisasi yang dikerjakan, tak dituliskan.

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, saat dikonfirmasi Radar melalui pesan cWhatsApp dan seluler belum menjawab.

"Masalah ini akan kami laporkan ke APH jika tidak ada tindak lanjut dari Kadis PU dan Kabid Perkim Riau" tegas Romi Sinaga.

Kadis PU Arif dan Kabid Perkim, Khairul Rizal diminta untuk bertanggungjawab jika tidak pihak Forum Keluarga Besar Kejaksaan akan menyurati Kasi Pidsus Kejati Riau untuk melakukan pulbaket terhadap persoalan ini.

"Bisa saja kami akan laporkan masalah ini nantinya secara resmi" tutup Romi.

(*)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER