Kanal

Kajati Riau : Ada 8 Perkara Pidum yang Menarik Perhatian Masyarakat Riau Tahun 2014

RADARPEKANBARU.COM-Beberapa penanganan perkara Tindak Pidana Umum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau yang menarik perhatian masyarakat, antara lain :

1)    Perkara Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Riau sebanyak 47 perkara, dengan terdakwa adalah masyarakat sebanyak 47 orang dan 1 badan hukum.
2)    Perkara Tindak Pidana Perambahan Kawasan Hutan yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Riau sebanyak 27 perkara, dengan terdakwa adalah masyarakat sebanyak 36 orang.

3)    Perkara Tindak Pidana Kehutanan (Illegal Logging) yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Riau sebanyak 25 perkara, dengan terdakwa adalah masyarakat sebanyak 40 orang.

4)    Perkara Tindak Pidana Narkotika yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Riau sebanyak 588 perkara, dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 6 orang, dari 6 perkara WNA Malaysia yang menonjol :

Perkara Tindak Pidana Narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru atas nama Terdakwa YOK KOK CHOY Als. JHON (Warga Negara Malaysia), melanggar Kesatu Primair Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Kedua Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dituntut Pidana Penjara selama 20 (dua puluh) tahun, Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), Subsidair 10 (sepuluh) bulan penjara, barang bukti berupa 1.450 gram shabu-shabu dan 1.750 butir pil happy five.

5)    Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup (Limbah PT. National Sago Prima) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis atas nama Terdakwa Ir. ERWIN dan Terdakwa NOWO DWI PRIYONO, ST., melanggar Pertama Pasal 103 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Kedua Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Tahap Persidangan).

6)    Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Mutilasi) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura atas nama Terdakwa MUHAMMAD DELFI Als. BUYUNG Bin BASRI TANJUNG dan Terdakwa SUPIYAN Als. PIAN Bin HERMAN ADE, melanggar Pasal 340 jo. Pasal 65 KUHP (Tahap Persidangan).

7)    Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Mutilasi) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura atas nama Terdakwa DITA DESMALA SARI Binti SUHERI, melanggar Pasal 340 jo. Pasal 65 KUHP (Tahap Persidangan).

8)    Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Mutilasi) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura atas nama Terdakwa DICKY PRANATA Bin AMRAN, melanggar Pasal 340 jo. Pasal 56 ke-1 KUHP jo. Pasal 1 ke-3 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (Tahap Kasasi).****


Press Release dari Kejaksaan Tinggi Riau (Bagian 3)

PEKANBARU, 31 DESEMBER 2014
KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU,
                                                                              

SETIA UNTUNG ARIMULADI, SH. M.Hum
JAKSA UTAMA MADYA

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER