Kanal

KPU Tetapkan Syarat Minimal Dukungan untuk Calon Independen Pilkada Rohul

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu tengah mempersiapkan tahapan Pilkada 2024.

KPU akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan mempersiapkan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan yang dibuka 5 Mei 2024 mendatang.

Ketua KPU Rohul Cepi Abdul Husein, Selasa (16/4/2024) mengatakan, KPU Rohul saat ini tengah melakukan persiapan internal jelang dimulainya tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan Pilkada Rohul 2024.

Selain konsolidasi internal, KPU juga telah mengeluarkan SK KPU Nomor 590 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Dukungan dan Ketersebaran Bakal Calon Perseorangan Pilkada Rohul.

Dalam SK tersebut, KPU menetapkan jumlah syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi calon perseorangan untuk maju di Pilkada Rohul yakni 33.302 KTP yang tersebar di 9 Kecamatan.

Penetapan syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan tersebut sesuai dengan amanat UU Pilkada, dimana untuk daerah dengan jumlah penduduk yang terdaftar di dalam DPT kurang dari 500 ribu maka syarat dukungan perseorangan nya sebesar 8,5 Persen.

"Jadi kalau Rohul itu jumlah DPT nya sebesar 391.794, jadi 8,5 persen nya adalah 33.302 dukungan yang sah. Yaitu, dengan format surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan khusus yang disediakan KPU serta lengkap dengan KTP pembuat pernyataan dukungan," Cakapnya.

Cepi juga mengimbau tokoh, putra, putri dan juga masyarakat yang berkeinginan maju melalui jalur independen dapat berkonsultasi ke kantor KPU Rohul untuk mendapatkan Informasi lebih komprehensif terkait mekanisme mengikuti Pilkada Rohul melalui jalur independen.

"Kami sudah siapkan Help Desk Pilkada untuk melayani masyarakat yang membutuhkan informasi tentang Pilkada. Termasuk mekanisme maju melalui jalur calon perseorangan," tutup Cepi.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER