Kanal

Pak Kapolda Tolong Bantu Rakyat Korban Mafia Tanah, Kenapa MULIANTO dan Johan Nur Belum Ditangkap ?

Pekanbaru - Bahwa terduga mafia tanah saudara MULIANTO sudah merugikan masyarakat, merekayasa surat yang didalangi oleh oknum mantan lurah bernama Johan Nur. 

BPN Pekanbaru diduga terlibat dalam pemblokiran lokasi yang salah, yang seharusnya BPN menunjukkan bahwa SHM tersebut dilokasi yang sudah ditentukan BPN.

"Kami minta Johan Nur ditangkap karena sudah dilaporkan ke Polda, dan memproses oknum BPN" kata Aliansi Pemuda Mahasiswa Anti Mafia Tanah Riau (APMAFTAR), Kenedi Sentosa, minggu siang.

Menurut Kenedy Polda Riau harus menangkap Johan Nur mantan lurah yang diduga mengantongi banyak surat palsu.

"Johan Nur seolah kebal Hukum, karena dibelakangnya ada mafia MULIANTO yang hingga saat ini masih berkeliaranndi Pekannaru" katanya.

Sebagaimana diketahui dengan penuh rekayasa Saudara MULIANTO berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 650/Air Hitam telah mengklaim tanah orang lain di Kelurahan Tampan.

Bahwa Mahkamah Agung juga sudah mengeluarkan putusan yang bersifat "inkracht" adalah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan atau dikabulkan ulang. 

Ini berarti bahwa setelah putusan diterima dan dilaksanakan, para pihak yang terlibat tidak dapat mengajukan kembali atau mengubah putusan tersebut.

Dalam hukum, putusan inkracht biasanya diterima setelah semua tahap pengadilan, termasuk tahap banding dan kasasi, selesai. Ini memastikan bahwa putusan akhir telah diterima dan tidak dapat diubah lagi.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 

Salah seorang pemilik tanah yang bernama DAMSUARNI, menjadi korban oleh mafia, pasalnya kepemilikan tanahnya yang sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2008 yang lalu tidak bisa dipergunakan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru. 

Dikatakan DAMSUARNI, berdasarkan surat dari Mahkamah Agung tanggal 20 Januari 2014 yang ditujukan kepada Kepala BPN Pekanbaru, yang bunyinya, bahwa berdasarkan surat kepemilikan tanah dan yang dikuatkan keputusan badan pada tingkat Peninjauan Kembali Dalam Perkara, Nomor: 102/PK/PDT/2008 yang diputus oleh Mahkamah Agung RI yang Amarnya Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Kembali Saudari, DAMSUARNI yang telah menetapkan Pemilik yang Sah Menurut Hukum Yang Berlaku.

Berdasarkan hal tersebut kami mencoba mengajukan permohonan untuk menerbitkan surat hak Atas tanah tersebut berupa sertifikat hak milik (SHM) ke BPN, namun gagal kata DAMSUARNI. 

Kegagalan itu disebabkan Bahwa pada tanggal 21 Februari 2017, BPN Kota Pekanbaru mengirimkan Surat kepada pemilik tanah ( DAMSUARNI ) tentang Pengembalian Berkas Permohonan Hak Atas Tanah, Berkas Nomor: 1126/2011 An. DAMSUARNI. 

Dalam surat tersebut yang bunyinya kira-kira begini: Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Januari 2017 perihal Penerbitan Sertifikat Hak Milik An. Saudara DAMSUARNI, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa permohonan hak atas tanah An. DAMSUARNI ditujukan pada Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 37/590-TPN/X/2000 Tanggal 02-10-2000 An. MISIYEM beserta Putusan PK Perkara nomor 05/PDT/G/20025/PN-PBR jo Nomor 59/PDT/2002/PTR jo. Nomor 590/K/Pdt/2003 jo. Nomor 102/PK/Pdt/2008 dan Akta Pernyataan yang dibuat Warman, SH nomor 122 tanggal 31-07-2003. 

2. Bahwa pada gelar kasus dan mediasi tanggal 21-06-2016 diketahui Saudara MISIYEM telah menjual tanah tersebut kepada Saudara HADIRIN LINGGA berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor 41/PYK/01/2014 tanggal 17-01-2014 sebagaimana penjelasan kami kepada LSM Penjara selaku Kuasa Saudara DAMSUARNI, melalui surat nomor 1050/600.14.71/VI/2016 tanggal 28-06-2016

3. Bahwa tanah yang dimohon tumpang tindih dengan penguasaan pihak lain yaitu Saudara MULIANTO berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 650/Air Hitam.

4. Berdasarkan uraian tersebut diatas, permohonan hak atas tanah atas nama DAMSUARNI tidak dapat dilanjutkan untuk diproses karena tidak clean and clear, berkas permohonan kami kembalikan.

Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru H. Tris Darmaja, S.H., M.H.

Untuk itu kami berharap kepada bapak Menteri ATR/BPN dapat mencermati permasalahan yang kami hadapi, mengapa masyarakat yang lemah ini selalu dipermainkan oleh Aparatur Negara ucapnya. Kemudian kepada APH DAMSUARNI berharap agar Mafia yang bermain di Pertanahan ini dibongkar habis atau disikat biar menjadi efek jera bagi para pelaku lainnya.***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER