Kanal

Kejaksaan Negeri Meranti Gelar Jaksa Masuk Pusantren

 

Meranti,- Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti gelar jaksa masuk Pesantren yang bertempat  Aula Pondok Pusantren Darul Fikri  adapun Jaksa Masuk Pusantren (JMP) dengan tema
Penyuluhan Hukum bagi santri dipondok Pusantren Selasa (20/2/2024).

Selain itu, bahwa Kegiatan Jaksa Masuk Pusantren (JMP) diikuti oleh lebih Ratusan Orang Siswa Pondok Pusantren. Bahwa Kegiatan Jaksa Masuk Pusantren (JMP) juga dihadiri Pendiri Pondok Pusantren Darul Fikri Ustad Ahmad Fauzi dan Guru serta staf serta siswa juga langsung Pemateri dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.

"Bahwa kami Kejaksaan Negeri kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan jaksa masuk pesantren ddi pesantren Darul Fikri Kepulauan Meranti dengan mengusung tema "Bahaya dan dampak Bullying bagi siswa" kegiatan berlangsung aman dan tertib juga mendapat antusias dari peserta," kata  Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Tiyan Andesta SH MH Kepada Media ini Via Salulernya.

Dikatakan Tiyan pula, Adapun Kegiatan Jaksa Masuk Pusantren (JMP) dilaksanakan pemaparan dari Tim Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti tentang pelaksanaan Kegiatan Jaksa Masuk Pusantren berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Republik Indonesia.

"Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya ,masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan kali ini Jaksa Masuk Pusantren (JMP) ,ditujukan Kepada siswa Pusantren untuk meningkatkan pemahaman siswa- siswi terhadap hukum terutama tentang bahaya Bullying atau Perundungan,"ungkap Tiyan.

Ia juga mengatakan, Dengan begitu, dapat menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan Kenali Hukum Jauhkan Hukuman. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema“Bullying dan Narkotika,diharapkan dapat memberikan edukasi dan sosisalisasi kepada pelajar atau pondok Pusantren mengenai  bahaya dari tindakan bullying yang dilakukan kepada orang lain maupun Tindakan  bullying yang diterima.

"Bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dalam pelaksanaan Penyuluhan 
Hukum mendapat antusias yang sangat luar biasa oleh audience dimana audience ,banyak memberikan petanyaan pertanyaan yang di ajukan kepada Narasumber, sehingga hal ini menunjukan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat dan dapat dilaksanakan secara rutin oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti untuk kedepannya," ucapnya.(Bom).

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER