Kanal

Ketua DPD PAN Pelalawan Bagikan Minyak Goreng Di Kuala Kampar, Faizal Masih Bungkam

RADARPEKANBARU- Seyogyanya pemberian minyak goreng merupakan pelanggaran dalam pemilu, karena menurut aturan minyak goreng tidak termasuk dalam alat peraga kampanye yang diperbolehkan untuk diberikan kepada masyarakat.

Namun masih banyak kecurangan seperti itu terjadi di tengah - tengah masyarakat seperti baru - baru ini kembali terjadi masyarakat menerima minyak Goreng yang dibagikan kepada masyarakat Kuala Kampar dengan menyertakan kalender milik Caleg DPRD Provinsi Riau Dapil 6 Siak - Pelalawan, Faizal SE, MSI.

"Ada ni, Faizal berikan minyak goreng merk Minyak Kita 2 bungkus disertai kalender milik Faizal, SE, MSI ketua DPD PAN Pelalawan" Ungkap Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (31/01/2024).

Sementara itu Faizal SE, MSI ketua DPD PAN Pelalawan saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.***abay_21

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER