Dalam pengumuman yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Minggu (14/1), disebutkan bahwa lembaga-lembaga survei tersebut diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara yang jatuh pada hari ini, Senin (15/1).
"Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran paling lambat 30 hari sebelum pemungutan dan berakhir pada 15 Januari 2024," tulis keterangan resmi KPU.
KPU juga menyebutkan bahwa lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada 21 Agustus 2023, atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 itu ditetapkan.
Hingga 12 Januari 2024, jumlah lembaga yang telah mendaftar di KPU telah mencapai 63 lembaga. Di mana 33 di antaranya berstatus "Terdaftar" atau sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar.
Sementara itu, 26 lembaga hingga saat ini masih berstatus lengkap atau dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar, dan 4 lembaga lainnya sedang melakukan perbaikan dokumen.(rml)