Kanal

Pengangkatan Yusri Sebagai Pj Sekda Kampar Diduga Langgar Permendagri

PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terbitkan peraturan baru tentang Penjabat (Pj) Wali Kota dan Bupati.

Khusus aturan baru nomor 4 pasal 13 ayat 3 tertanggal 4 April 2023 bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat menjadi Pj walikota dan bupati, jabatannya diisi seorang Pelaksana Harian (Plh) sesuai ketentuan perundangan.

"Penggangkatan Yusri sebagai Pj Sekda Kampar diduga cacat hukum harusnya Plh sesuai permendagri, hati hati ini berpotensi masalah dikemudian hari" kata kabid Advokasi Publik , bung Yogi dari Kaukus Global Transparansi.

Hal yang sama sebelumnya dua Pj Walikota Pekanbaru Muflihun yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau saat ini dijabat sebagai seorang Pelaksana Tugas (Plt) yakni Ronny Rakhmat dengan jabatan definitif sebagai Kadis Pariwisata Riau.

Begitu juga dengan Pj Bupati Kampar Kamsol yang sebelumnya menjabat sebagai Kadisdik Riau disi seorang Plt oleh M Job Kurniawan. Jabatan definitif Job sendiri adalah Asisten II Setdaprov Riau.

Ketidak sinkronan penempatan jabatan dengan aturan baru dengan Permendagri baru tersebut membuat Pemerintah Provinsi Riau melakukan penyesuaian.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan memberikan penjelasan tengah berkoordinasi dengan pimpinan, dalam hal saat itu Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar.

"kita konsultasikan ke pimpinan, menyesuaikan permendagri" kata Ikhwan, Kamis (27/4/23) lalu.

Hingga akhirnya dilakukan penyesuaian jabatan dari seorang Plt menjadi Plh.

Ada pun peraturan baru yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian tersebut, dalam pasal 1 ayat 1 tertulis bahwa ASN diangkat Menjadi Pj Walikota dan Bupati tetap menduduki jabatan JPT Pratama.

Kemudian pada ayat 2 dipasal yang sama disebutkan dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Walikota dan Bupati bertanggung jawab kepada Menteri melalui Gubernur.

Seperti diletahui, Pj Walikota Pekanbaru Mutlihun sebelum dilantik tahun lalu menjabat sebagai Sekwan Riau. Setelah mendapatkab tugas barunya, Gubri langsung mengisi jabatan tersebut dengan seorang Plt.

Begitu juga dengan Pj Bupati Kampar Kamsol, sebelum dilantik menjabat sebagai Kadisdik Riau. Posisinya kemudian diisi dirangkap oleh M Job Kurniawan yang juga menjabat Asisten II Setdaprov Riau.

Pengisian jabatan Plt saat itu karena lamanya pejabat terkait menjadi seorang Pj kepala daerah. Sehingga, tidak memungkinkan dijabat seorang Plh. Namun kini aturan baru sudah dikeluarkan yang mewajibkan pengisian jabatan seorang Pj di OPD oleh Plh. 

Sebagaimana diketahui Hambali Sekda Kampar ditunjuk menjadi Pj Bupati, hingga akhirnya secara sepihak dirinya menunjuk Yusri sebagai penggantinya, dilantik oleh Penjabat Bupati Kampar Hambali sebagai Penjabat (Pj) Sekda, Rabu (03/01/2024) di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar.

Pelantikan Yusri sebagai Pj Sekda Kampar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar No 99/BKPSDM/1/2024 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai Pj Sekda dipimpin Pj Bupati Kampar Hambali. (*)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER