Kanal

RDP DPRD Riau: Hak 20% Kemitraan Wajib, PT. SIR Harus Bertanggung Jawab

Pekanbaru, 15 November 2023 – Komisi II DPRD Riau memutuskan dengan tegas dalam rapat sejarah dengan masyarakat tiga wilayah yang menuntut hak 20% kemitraan dari PT. Surya Intisari Raya (SIR).

Dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Riau, H. Syafrudin Iput, rapat ini tak kenal kompromi. Pertama, DPRD Riau menekan Pimpinan DPRD untuk mereview perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. SIR yang berakhir pada 31 Desember 2024. Masyarakat di Tebing Tinggi Okura, Kota Pekanbaru, Desa Tualang, dan Maredan Barat, Kabupaten Siak, menuntut perlindungan dan keadilan, dan DPRD Riau mengatakan itu dengan jelas.

Rekomendasi kedua menyatakan pengembalian hak masyarakat setempat sebesar 20% kemitraan, sesuai Undang-undang 39 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. Komisi II melihat ini sebagai pukulan keras untuk mengembalikan keadilan sosial bagi mereka yang selama ini terpinggirkan.

Rekomendasi ketiga menyuarakan tindakan hukum tegas terhadap pihak yang merugikan masyarakat. Ini bukan ancaman, tapi janji, bahwa PT. SIR harus bertanggung jawab atas pelanggaran hak masyarakat.

DPRD Riau juga mengumumkan dukungan total terhadap perjuangan masyarakat, menegaskan bahwa tuntutan 20% kemitraan adalah hak yang tak bisa ditawar. Hari ini bukan hanya pertarungan hukum, tapi juga perlawanan terhadap ketidakadilan dengan keberanian dan kesatuan.

Rapat ini mencatat capaian signifikan dalam perjuangan masyarakat melawan ketidakadilan. DPRD Riau, sebagai perwakilan rakyat, memastikan suara masyarakat terdengar, dan PT. SIR diingatkan untuk mempertanggungjawabkan setiap langkah kontroversialnya di hadapan keadilan yang memerhatikan.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER