Kanal

Pemberhentian Syamsuar Tidak Mesti Tunggu DCT, DPRD Riau: Kalau Bisa Minggu Ini SK Diterima

RADARPEKANBARU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau telah mengumumkan surat pengunduran diri Syamsuar dari jabatan Gubernur Riau. Setelah diumumkan, legislatif segera menyampaikan surat ke Mendagri untuk penerbitan surat keputusan (SK) Pemberhentian.

Gubernur Syamsuar mengundurkan diri karena ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dapil Riau dari Partai Golkar.

Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan mengatakan, setelah pengunduran diri ini, konsistensi, serta konsekuensi bekerja itu kan tidak seaktif sebelumnya. Ia juga menegaskan SK Pemberhentian tidak mesti menunggu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Tidak, siapa bilang. Sekarang kuncinya di Mendagri, kalau besok pagi atau malam nanti meneken, ya berhenti dia. Ngapain tunggu tanggal 3 November," kata Mardianto, Kamis (05/10/2023).

Kata dia, sesuai aturan pencalonan legislatif, KPU meminta 3 Oktober sudah harus memasukkan surat pengunduran diri. Syamsuar masukkan pada tanggal 27 September.

"Hari ini baru diumumkan. Setelah ini surat akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) bahwa saudara Syamsuar sudah mengundurkan diri. Tolong diproses secepatnya," kata Mardianto.

Sebagai Anggota Komisi I, Mardianto menyarankan, supaya pemerintah ini tetap bekerja, agar segera ditandatangani SK Pemberhentian. Sebab, di saat gubernur sudah mengundurkan diri sudah diteken bermaterai, tentu nuansa, rasa kepemimpinannya berbeda.

"Semua keputusan yang urgent tak bisa dikeluarkan lagi. Karena dia sudah mengundurkan diri. Memang formalitasnya Mendagri yang mengesahkan nanti," kata Mardianto.

Maka, Ia berharap kepada Mendagri, kalau bisa hari ini diumumkan di paripurna, besok diproses. Dua atau tiga hari, dalam minggu ini SK Pemberhentian sudah diterima.

"Tunjuk pelaksana tugas (Plt). Plt tentu wakilnya, wakilnya Edy Natar Nasution sampai nanti habis masa jabatannya, 31 Desember 2023," kata Mardianto.

Gubernur Riau Syamsuar mengundurkan dirinya karena keinginannya untuk maju DPR RI. Ia mengundurkan diri, sesuai amanah perundang- undangan memang aturannya harus mengundurkan diri sebagai gubernur.

"Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kemendagri untuk mendapatkan pengesahan SK presiden," kata dia.

Ia juga mengatakan, bahwa pengunduran dirinya tidak ada kaitan apapun terkait kabut asap yang terjadi di Riau saat ini. "Yes, aturannya begitu, tidak ada kaitan dengan asap, karena memang syarat maju DPR RI ya mundur," katanya.

Meski demikian, tinggal menghitung hari sebelum dirinya benar-benar berhenti, Syamsuar mengaku masih ada tugas sebagai Gubernur Riau. "APBD masih ada yang dibahas, masih ada tugas," jelasnya.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER