Kanal

Polresta Pekanbaru Limpahkan Berkas Kasus Penimbunan BBM Solar Bersubsidi

RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, melimpahkan berkas kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan tersangka Rinaldo alias Dodo (38) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Kepala Kepolisian Resort Kota Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun SIK MIK mengatakan bahwa penyidik sudah melimpahkan berkas kasus dugaan penimbunan BBM.

Tersangka Dodo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dan ditahan.

"Udah dilimpakan kemarin," ujarnya diruangan baru-baru ini.

Menurut Hari, penyidik menjerat Dodo, dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp60 milliar.

"Hingga kini hanya Dodo, yang kita amankan. Sementara pemilik atau tersangka lain yang diduga seorang oknum Polisi masih terus diselidiki," tambahnya.

Untuk diketahui, penangkapan itu dilakukan Senin (29/9) silam. Selain meringkus Dodo, petugas juga mengamankan minibus Isuzu Panther, karena didalamnya terdapat BBM jenis solar bersubsidi yang dibeli dari Stasiun-stasiun Bahan Bakar Umum Jalan Srikandi dan juga Pasar Pagi Arengka.

Dari mobil dengan nomor plat BM 1305 TD tersebut, petuga menemukan solar subsidi yang telah dibeli tersangka senilai Rp200 ribu.

Dari keterangan Dodo, solar yang dibelinya akan dibuang atau ditimbun di gudang Jalan Padat Karya Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai.(Zi)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER