Kedua pelaku adalah A (53) seorang pengangguran dan E (41) yang sehari-hari mencari ikan. Keduanya silih berganti mengedarkan barang haram tersebut di Kota Pekanbaru.
Kasat Resnarkoba, Kompol Manapar Situmeang, mengatakan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar disimpan kedua pelaku dalam tas depan di rumah pelaku A.
"Saat penangkapan, kita mengamankan barang bukti sabu sebanyak 236 paket siap edar," kata Kompol Manapar.
Kompol Manapar menyebut pelaku menjual barang haram tersebut seharga Rp 100 ribu per paket. Dari penjualan tersebut keduanya meraup untung hingga Rp 4,4 juta.
Keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya H yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2029 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(roc)