Kampar--Mafia galian C Kampar berdalih bahwa aktivtasnya tidak bisa ditertipkan dikarenakan telah mengantongi dokumen setoran pajak terjadap pemda Kampar.
Badan pendapatan daerah ssbagai satker penerima pajak di Kampar berperan menerbitkan kwitansi kuat dugaan adalah fiktif dan masuk ke kantong oknum dari puluhan aktivitas galian C ilegal di Kampar.
"Mana boleh pajak diterima diatas aktivitas ilegal perusak lingkungan, kuat dugaan ini hanya modus namun tidak setor ke negara" Kata Kenedy aktivis dari Komunitas Pecinta Alam Riau (Kopari) kamis pagi.
Menurut Kenedy Bapenda hanya dijadikan tameng oleh oknum untuk mengutip pungli dari mafia.
"Bapenda tidak punya legal standing mengutip uang dari kejahatan lingkungan yang nyata nyata adalah ilegal dan masuk pada jerat pasal UU Tipikor" katanya.
Tim Radar mencoba menelusuri oknum penerima uang haram dari mafia aquari namun yang bersangkutan tidak berada ditempat.
Kepala Bapenda Kampar Kholidah juga sulit ditemui dikarenakan banyak berada di Pekanbaru. Informasi berada di salah sau Cafe miliknya di jalan Delima Pekanbaru.
Kholidah memang tercatat memiliki sejumlah usaha sampingan diduga dari TPPU setoran kejahatan lingkungan dan penggelapan pendapatan daerah.
Masyarakat Ancam Demo
Sebagaimana diketahui masyarakat ancam demo Polres Kampar terkait pembiaran aktivitas penambangan galian C di Desa Ganting Damai Kec. Salo Kabupaten Kampar dan juga menindak penggunaan minyak solar subsidi untuk bahan bakar aktivitas ilegal.
Ketua Aliansi Pemuda/Pemudi Amdal Kampar, Mukbin mengatakan bahwa kegiatan penambangan galian C illegal menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.
"Aktivitas ini akan menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya" katanya.
“Kami minta Kepolisian proaktif agar menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami minta Polisi tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan," tegas Mukbin.
Termasuk penyidik dari KLHK dapat melakukan penyelidikan kasus tersebut lokasi diduga melibatkan sejumlah nama sebagai pemilik galian C antara lain Roni, Hermansyah, Dino dan Delpin.
Pelaku bisa dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Lebih lanjut Mukbin mengatakan bahwa masyaralat tidak akan berhenti bergerak mendesak agar aparat menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk akan melakukan aksi demonstrasi di Polres Kampar dan Polda Riau.
“Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal merajalela mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan," tambahnya.
Mahasiswa meminta pelaku harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan. Ia mengatakan pelaku juga akan dikenakan pidana berlapis, menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat.
"Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini, kami mengapresiasi dukungan penuh bapak Kapolri dan Panglima TNI, serta masyarakat dalam mendukung penindakan tambang ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan di Kampar " tutupnya. (*)