RADARPEKANBARU.COM - Sejak diberlakukannya perubahan peraturan baru PNS menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai UU no 4 tahun 2014, maka ASN harus berubah baik pola kerja maupun mental sehingga bermuara kepada pelayanan maksimal.
Demikian Dikatakan walikota Pekanbaru Firdaus, ST MT kepada sejumlah wartawan, Senin (1/12). Dapat diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah memberhentikan 10 Pegawai Negeri Sipil yang bandel yang tidak disiplin dan malas. Selain memberhentikan PNS bandel, Walikota juga memberikan penghargaan PNS yang berprestasi dan memiliki kinerja baik.
"Selama tiga tahun ini sudah ada 10 orang PNS yang mendapatkan sanksi non aktif alias pemecatan. Kita tegas, PNS tidak boleh bermain-main, tidak zamannya lagi semboyan biar lambat asal selamat, akan tetapi kerja keras tepat dan cepat," tegas Firdaus.(ram)
.
Pemko Berhentikan 10 PNS Malas
Ikuti Terus Riaupower