Kanal

Shalat dalam Bahasa Ajam, Sah atau Tidak?

RADARPEKANBARU.COM - Shalat merupakan ibadah yang dinukil secara penuh dari Rasulullah. Gerakan dan bacaannya bersifat tauqifi, harus mengacu pada tuntunan yang diberikan oleh Rasulullah SAW. Karena itu, tidak sah jika membuat gerakan sendiri dalam shalat, padahal belum pernah dicontohkan.

Ketentuan ini juga berlaku untuk bacaan. Lafal-lafal yang diucapkan dalam shalat pada dasarnya ialah bacaan-bacaan yang diajarkan Rasulullah SAW dan diriwayatkan secara estafet oleh para sahabat.

Diriwayatkan dari Malik bin Anas bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Kerjakanlah shalat sebagaimana kalian melihatku melakukannya.” (HR Bukhari).

Universalitas risalah Islam menjangkau semua etnis bangsa, tak terbatas pada masyarakat Arab. Tetapi, tidak setiap Muslim mampu melafalkan kata-kata berbahasa Arab itu dengan mudah, terutama saat menjalankan ibadah shalat.

Lantas, bolehkah menggunakan bahasa ajam atau bahasa selain Arab dalam ritual shalat?

Hukum asal berbicara atau melafalkan bacaan di luar ketentuan yang lazim sewaktu shalat dianggap membatalkan ibadah itu. Pendapat ini berlaku dalam Mazhab Hanafi dan Hambali.

Bercakap-cakap, sekurang-kurangnya terdiri atas dua huruf, walaupun tidak mempunyai arti, bisa merusak keabsahan shalat, baik disengaja maupun tidak. Di kalangan Mazhab Syafi’i dan Maliki, bila seseorang mengeluarkan perkataan ketika shalat, tidak membatalkannya selama perbuatannya itu terjadi karena lupa. Kadarnya pun hanya sedikit.

Penegasan larangan berbicara itu disebutkan, antara lain, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam. Hadis yang dinukil oleh Bukhari itu mengisahkan, pernah suatu ketika para sahabat sedang melaksanakan shalat berjamaah dengan Rasulullah SAW.

Dua orang sahabat sembari shalat, asyik bercengkerama. Maka, turunlah ayat, “Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk." (QS al-Baqarah [2]: 238).

Lantas, apa hukum menggunakan shalat dengan bahasa ajam? Bahasa ajam adalah bahasa di luar bahasa Arab.

Dalam buku Kumpulan Fatwa Majelis Ulama Indonesia disebutkan bahwa shalat yang disertai terjemah bacaannya dengan bahasa ajam dinyatakan tidak sah. Hal ini karena tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Shalat adalah ibadah murni (mahdhah) yang pelaksanaannya wajib mengikuti petunjuk Rasulullah SAW, dalam bacaan maupun gerakannya. Segala bentuk aliran dan paham yang mengelaborasikan shalat menggunakan bahasa ajam dinyatakan batil dan tertolak.

Kesimpulan yang sama juga diputuskan oleh Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis). Dalam buku Kumpulan Keputusan Dewan Hisbah Persis disebutkan bahwasanya bacaan shalat yang ditambah dengan terjemahannya tidak sah.

Pada masa awal Islam, para sahabat yang berasal dari luar Makkah dan Hijaz, serta yang berdarah non-Arab, kesulitan melafalkan huruf-huruf Arab. Ketika itu bahasa Arab masih terdengar asing di telinga mereka.

Namun, tak seorang pun yang diberi keringanan oleh Rasulullah SAW untuk menggunakan bahasa mereka masing-masing. Bahkan, orang Arab yang belum hafal surah al-Fatihah pun tidak diizinkan oleh Rasulullah SAW untuk membaca dengan bahasa yang dikuasainya.

“Dan jika tidak (bisa berbahasa Arab) hendaklah bertahmid, bertakbir, dan bertahlil,” demikian jawaban Rasulullah yang dinukil oleh Abu Daud, dalam kitab sunahnya.(rep)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER