Kanal

Empat Mantan Anggota DPRD Kampar Belum Kembalikan Mobdin Kasatpol PP Kampar : "Saya Belum Ada Perint

BANGKINANG KOTA, RADARPEKANBARU.COM - Hingga Kini, kami belum terima surat perintah penarikan mobil dinas yang di kuasai oleh mantan anggota DPRD Kampar, hanya baru  mendapat surat tembusannya.

Demikian di sampaikan Kasat Pol PP Kampar  Abd Jumro kepada radarpekanbaru.com di ruang kerjanya, Senin (24/11/2014). Bagaimana kami mau bertindak, surat perintah belum ada, kapan saja kami siap kok untuk menarek aset daerah ini.

Dikatakannya lagi, Seharusnya Ibu Setwan DPRD Kampar menindakanjuti surat yang sudah di layangkannya itu, agar surat perintah dari Bupati Kampar secepatnya di diterbitkan dan kami bisa bertindak.

"Saya sudah mencoba membuka diri, saat itu saya bertemu dengan Sekwan DPRD Kampar, saya bilang agar ibu sekwan menerbitkan surat minta perbantuan kepada kami Sat Pol PP untuk menarik mobil dinas tersebut, sebetulnya kami sejajar, tapi tidak apa-apalah demi mengamankan aset daerah," kata Jumro.

Sementara sekwan DPRD Kampar Ramlah menyampaikan memang masih ada lima unit lagi mobil dinas yang masih di kuasai oleh mantan anggota DPRD Kampar, yakni M Arip dari Partai PBB 1 unit Kijang Inova. Niscol Firdaus dari Partai Gerindra 1 unit Kijang Inova. Juswari Umar Said Partai Demokrat 1 unit Kijang Inova dan 1 unit Mitshubisi Estradam, H Januar Rambo partai Golkar 1 unit Kijang Inova.

"Kita sudah melayangkan surat ke Bupati Kampar beberapa waktu yang lalu, seharusnya Kasat Pol PP lah yang menindak lanjuti surat tersebut, kasat pol PP kan sudah dapat tembusannya," ujar nya. (Smi)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER