Akan tetapi, selama belasan tahun nama kepenghuluan sebagai nama lain desa, belum ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rohil. Wakil Ketua III DPRD Rohil Hamzah SHi MH, mengatakan DPRD Rohil akan segera mengelar rapat paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus), termasuk pembentukan Pansus Perubahan Nama Desa Menjadi Kepenghuluan.
"Pansus akan segera kita bentuk melalui rapat paripurna, yang insya Allah akan dilaksanakan pada tanggal 6 atau 7 Februari ini," kata Hamzah, usai mengikuti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Rohil, Selasa (31/01/2023).
Rapat paripurna itu, jelas Hamzah, juga akan membentuk Pansus Ranperda tentang Peningkatan Status Kepenghuluan Persiapan Bagan Batu Barat, Kepenghuluan Persiapan Bagan Bakti Makmur Bagan Sinembah, Kepenghuluan Persiapan Manggala Teladan Tanah Putih, dan Kepenghuluan Persiapan Bagan Nenas Kecamatan Pujud menjadi Kepenghuluan Definitif.
"Selain itu juga akan membentuk Pansus Ranperda Perubahan ke II atas Perda Nomor 11/2016 tentang Pembentukan SOTK, dan Pansus Ranperda Tentang Pajak dan Retrubusi Daerah," tandasnya.
Rapat Bamus DPRD Rohil itu turut dihadiri Ketua DPRD Rohil Maston, Wakil Ketua II DPRD Rohil Basiran Nurefendi, Imam Suroso (Demokrat), Elfarinda (Demokra), dan lain-lain.(rtc)