Kanal

Riau Police Watch (RPW) Kecewa Kapolda Riau bertemu dengan terlapor dugaan tipikor Yose Rizal Zein

Pekanbaru --Sekelompok aliansi masyarakat sipil gabungan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  di Bumi Lancang Kuning yang menamakan dirinya Riau Police Watch (RPW) mengkritik sikap Kapolda Riau yang sempat bertemu dengan terlapor 1 (satu) reskirimsus atasnama Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Provinsi Riau, Raja Yoserizal Zen.

Foto yang beredar ditengah masyarakat seolah menjadi ironi bahwa proses penegakan hukum di Riau masih belum menunjukkan kemajuan di tangan Kapolda Iqbal. Masih tergelincir dibalik gaya birokrasi dan komunikasi pimpinan yang tidak melakukan filter terhadap siapa tamu dan apalatar belakangnya.

“Hal ini sebaiknya tidak mengganggu proses hukum yang tengah bergulir di Polda Riau, walaupun sementara kami belum bisa menyimpulkan apakah perbuatan Iqbal selaku Kapolda Riau termasuk pelanggan kode etik atau bukan” kata Koordinator RPW Riau Kenedy Sentosa, sabtu sore.

Menurut Kenedy sebaiknya Iqbal harus bisa menahan diri jangan gegabah dalam melakukan tindakan, karena pemberantasan korupsi merupakan komitmen bersama seluruh rakyat Indonesia sebagai amanah dari undang-undang, juga merupakan himbauan  presiden agar semua komponen turut aktif dalam mencegah dan melaporkan tindak pidana korupsi.

“Kami yakin Irjen M. Iqbal tegak lurus, semoga pertemuan dengan Yose Rizal Cs tidak mempengaruhi proses penegakan hukum” katanya.

Sejumlah pihak dipanggil memberikan keterangan ke unit tipikor Reskrimsus Polda, termasuk saksi pelapor akan memberikan keterangan rabu depan.

“Rabu atau kamis saya dipanggil untuk memberikan keterangan atas kasus yang kami laporkan terkait pencairan dana 3,7 miliar, terlapor satu Yose Rizal” kata Ketua LAM Riau Syahril Abubakar.

Dugaan Korupsi Dana LAM Riau seret Yose Rizal.

Sebagaimana diketahui Ketua Umum DPA LAM Riau versi Mubes Dumai, Tan Seri Syahril Abubakar, tidak terima keputusan Yose Rizal Kadis Kebudayaan Provinsi Riau mencairkan dana hibah ke LAM versi Datuk Seri Raja Marjohan yang saat ini menduduki balai adat. Karena saat ini sengketa dualisme LAMR masih berproses di pengadilan.

Syahril mengatakan, di Pergub nomor 2 tahun 2022, tentang pedoman belanja hibah dan belanja bantuan sosial, yang bersumber dari APBD pasal 10 ayat dua huruf g, sudah mengatur bahwa organisasi yang menerima dana hibah itu harus ada pernyataan dari ketuanya dan tertera di atas materai bahwa sedang tidak terlibat konflik internal.

Sementara saat ini, kata Syahril, LAMR masih proses di pengadilan."Hari ini kan perkara sudah bergulir di pengadilan, dari PN dan ke Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi sudah dikabulkan gugatan kita sebagai pembanding, tapi kenyataannya mereka sudah mencairkan dana hibah. Ini perlu diluruskan oleh aparat penegak hukum. Penyaluran hibah ini tidak tepat," kata Syahril.

Ia mengatakan, bahwa sudah melaporkan hal tersebut ke kepolisian yakni Kapolda secara langsung, dan selanjutnya akan melaporkan ke Kejati.

"Kita sudah langsung antarkan ke Kapolda kemarin," cakapnya lagi

Syahril mencontohkan, di KNPI, Dispora Riau tidak berani mencairkan anggaran karena KNPI sedang berkonflik dengan tiga kepengurusan.

"Jadi kami anggap ada dugaan pelanggaran hukum. Ini pidana ni, kita minta inspektorat untuk tak tebang pilih lah, apalagi ini Pemda, itu kan Pergub, itu kan sama aja namanya mempermalukan gubernur," ujarnya.

"Maunya kita kalau sedang berkonflik itu ya sama-sama tak mencairkan hibah, untuk menjaga netralitas pemerintah," tukasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum LAMR versi Datuk Seri HR Marjohan Yusuf, Aziun Asyaari menanggapi santai ketidakterimaan Syahril. Ia bahkan menyebut Syahril terlalu “Baper”.

Ia mengatakan, secara kenyataan LAMR di bawah kepemimpinan Ketua Umum MKA Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf dan Ketua Umum DPH Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil, baik-baik saja. Dan telah banyak melaksanakan beberapa kegiatan yang bersentuh dengan fungsi LAM sebagai lembaga pemayung organisasi adat Melayu, dan tidak terjebak sebagaimana yang dinyatakan oleh Syahril.

"LAMR saat ini tidak mengenal kata kubu-kubuan dan dualisme, karena LAMR yang dinyatakan sah adalah LAMR yang telah dikukuhkan oleh Gubernur Riau selaku Datuk Setia Amanah Masyarakat Adat Melayu Riau, berdasarkan AD/ART LAMR," jelasnya.

"Karena secara secara hukum, anggaran yang dikeluarkan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," urainya.

Mengenai gugatan Syahril soal keabsahan Mubeslub LAMR, menurut Aziun itu adalah gugatan perkara perdata biasa, siapapun orang atau organisasi dapat mengajukan gugatan kalau merasa dirugikan.

"Dan juga terhadap gugatan yang diajukan SAB di Pengadilan Negeri Pekanbaru, masih dalam proses hukum banding. Mengenai eksepsi terhadap syarat formal dalam mengajukan gugatan dan belum masuk perkara pokok dan putusan tersebut masih berproses, berkemungkinan pada tahap kasasi ke Mahkamah Agung," ucapnya. (*)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER