RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Provinsi Riau menggelar sosialisasi Peraturan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu kepada Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal mengatakan Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu memberikan wewenang kepada jajaran Bawaslu hingga tingkat Kabupaten/Kota untuk menerima, memproses hingga memutuskan suatu permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Alnofrizal menambahkan bahwa baru-baru ini telah diperbaharui dan diundangkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Adapun Peraturan Bawaslu atau Perbawaslu ini mengatur secara teknis tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Bawaslu Provinsi Riau wajib untuk mensosialisasikannya kepada stakeholder terkait di tingkat provinsi.
“Kami wajib mensosialisasikan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 ini," kata Alnofrizal pada Minggu, 18 Desember 2022.
Pada kesempatan itu juga Alnofrizal menjelaskan alasan dari pensosialisasian Perbawaslu tersebut.
"Karena penyelesaian sengketa proses Pemilu ini merupakan wadah untuk teman-teman peserta Pemilu memperjuangkan ataupun memulihkan hak teman-teman yang dirugikan secara langsung,” jelas Alnofrizal yang akrab disapa Alnof.
Pada kegiatan sosialisasi beberapa hari lalu itu, Alnof juga memaparkan para perwakilan yang menghadiri sosialisasi tersebut.
Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan dari 18 partai politik yang lolos verifikasi administrasi oleh KPU dan telah ditetapkan memenuhi syarat oleh KPU Riau dalam verifikasi faktual beberapa waktu yang lalu.
"Selain partai politik, perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau juga hadir pada kegiatan tersebut," tutup Alnof.(rtc)