RADARPEKANBARU.COM - Berkedok warung mpek-mpek, sebuah sindikat gelap narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Hang Tuah ujung berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Rabu (26/10).
Deputi BNN RI Irjen Kennedy menjelaskan dari penggerebekan petugas berhasil mengamankan ribuan pil ekstasi dari lokasi tersebut.
"Kedua pelaku telah memproduksi ekstasi sejak bulan September lalu. Total barang bukti yang kita amankan 2.385 butir," kata Kennedy.
Tim BNN RI berhasil mengamankan dua orang tersangka dari penggrebekan ini. Masing-masing pelaku berinisial I (33) dan H (54) dari warung mpek-mpek Cek Put.
"Dalam sehari kedua pelaku ini dapat memproduksi mencapai 300 butir pil ekstasi. Rencananya barang haram ini akan diedarkan di Pekanbaru dan luar Pekanbaru," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(ant)
Berkedok Warung, Pria di Pekanbaru Produksi Pil Ekstasi
Ikuti Terus Riaupower