Kanal

Kode Etik Dan Tatib Siap Dibahas, Anggota Dewan Sudah Bisa Jalankan Tugas

RADARPEKANBARU.COM - Kode etik dan tata tertib Anggota DPRD Kota Pekanbaru telah rampung dibahas. Panitia khusus telah melaporkannya dalam rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (12/11/2014). Setelah rampungnya kode etik dan tata tertib ini, para anggota DPRD sudah memiliki acuan dalam bertugas.

Juru bicara Pansus Tata Tertib Anggota DPRD Kota Pekanbaru Maspendri, dalam laporannya mengatakan, bahwa tata tertib DPRD ini akan menjadi acuan dalam menjalankan tugas. Seperti tata tertib berpakaian, tata tertib dalam menghadiri rapat paripurna dan rapat komisi serta fraksi, semua tata tertib dijabarkan dalam laporan pansus tersebut.

"Sehingga ini nantinya menjadi acuan bagi kita semua dalam menjalankan tugas kita sebagai wakil rakyat," ujar Politisi PAN tersebut dalam laporannya.

Kemudian, Juru Bicara Pansus Kode Etik Eri Sumarni, menyampaikan bahwa penyusunan kode etik DPRD tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara, Undang-Unadang Nomor 12, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan dan kinerja anggota dewan.

"Mengatur kepribadian, perilaku dan sikap, tata kerja, jam kerja dan sebagainya diatur dalam kode etik ini. Dengan telah dilaporkannya kita berharap segera disahkan menjadi peraturan DPRD," terangnya dalam menyampaikan laporan.

Dalam Rapat Paripurna Ke 4 masa sidang III tahun 2014 yang beragendakan Penyampaian Laporan Panitia Khusus Tentang Paraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kota Pekanbaru tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril, didampingi Wakil Ketua DPRD Sigit Yuwono, Rustam Panjaitan, dan Sondia Warman. Kemudian dari pihak Pemerintah Kota Pekanbaru, dihadiri oleh Asisten IV Sekdako Sentot D Prayetno.

Usai paripurna, Sahril kepada wartawan mengatakan, bahwa penetapan kode etik dan tatib ini adalah sebagai pedoman bagi anggota dewan untuk melaksanakan tugas dan kerjanya sesuai dengan norma-norma dan aturan yang ada.

"Agar kita dapat menjalankan tugas dan kerjanya sesuai dengan aturan," ujar Sahril.

Setelah paripurna tatib dan kode etik ini, jelas Sahril, maka pihaknya dalam waktu dekat atau paling tidak dalam pekan ini akan melaksanakan rapat alat kelengkapan dewan. "Sebab ada empat badan yang belum terbentuk, yakni Bamus, Banggar, Baleg, BK serta sekaligus menetapkan komisi," ujarnya.

Asisten IV Sekdako Pekanbaru Sentot, berharap dengan telah dibentuknya tata tertib dan kode etik Anggota DPRD, maka bisa dilaksanakan oleh DPRD. "Kemudian DPRD membentuk komisi-komisi, sebagai patner Pemko Pekanbaru, alat kelengkapan memang harus ada. Agar pembahasan anggaran, hearing dan sebagainya bisa berjalan dengan baik," harapnya.

Paripurna ini berjalan dengan lancar, dimulai pukul 10.12 WIB dan selesai pukul 11.37 WIB. Para anggota DPRD juga mengikuti acara dengan tenang dan menyetujui secara bersama-sama kode etik dan tata tertib yang dibentuk. Termasuk unsur musyawarah daerah yang hadir, juga dengan serius mendengarkan seluruh poin-poin yang disampaikan juru bicara pansus.(dr/ram)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER