Kanal

Polisi Terkendala Asal Kayu, Penyidikan Sawwmil di Manunggal Masih Lanjut

RADARPEKANBARU.COM. - Masih ingat dengan kasus penggerebekan kilang kayu atau sawmil di Jalan Manunggal Kecamatan Tampan Pekanbaru, oleh Polda Riau, yang kini ditangani Polresta Pekanbaru. Penggerebekan yang dilakukan Selasa (10/6) hingga kini belum rampung. Penyidikan dengan tersangka Jn (42) tersebut saat ini terkendala asal kayu.  "Itu kasusnya masih lanjut," ujar Kepala Kepolisian Resot Kota (Kapolresta) Pekanbaru Komisaris Besar Polisi Robert  Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Komisaris Polisi Hariwiyawan Harun Sik MIK kepada wartawan saat espos pengungkapan kasus di Malporesta Pekanbaru Jumat (7/11) lalu.  Hari mengatakan kasus penggerebakan sawmil di Jalan Manunggal hingga kini masih dalam penyidikan. Pihak Kepolisian yang menetapkan Tersangka Jn, juga melakukan pememeriksaan saksi-saksi, "Untuk kasus tersebut kita terkendala asal kayu. Tersangka dalam keterangannya tidak mengetahui asal kayu tersebut," terang Hari.  Namun demikian tambah Kasat, pihaknya akan segera menyelesaikan berkas penyidikannya dan melimpahkannya ke Kejaksaan untuk disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, "Mudah-mudahan kita mengetahui asal kayu tersebut," tutupnya.  Seperti diberitakan sebelumnya, Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Selasa (10/6) siang melakukan penggerebekan kilang kayu atau Sawmil ilegal di Jalan Manunggal Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan.  Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 helai mata gergaji mesin, 1 buah alat mal kayu, 75 lembar kayu olahan yang sudah berbentuk papan, 40 kayu ring dan 19 kayu balok olahan jenis Tim. Penggerebekan sawmil yang diduga ilegal tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang adanya aktifitas pengolahan kayu ilegal yang beroperasi telah 2 (Dua) tahun di Jalan Manunggal Kecamatan Tampan. Mendapatkan laporan tersebut, tim Reskrimsus polda Riau lalu melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada sawmill dilokasi tersebut.  Tersangka dijerat Pasal 87 ayat 1 huruf d Jo Pasal 12 huruf I Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan dengan ancaman maksimal 5 tahun denda paling banyak Rp 2,5 milyar. (Zi)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER