Kanal

Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Pemprov Riau Tunggu Kebijakan Pusat

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah akan menerapkan kebijakan pembelian minyak goreng (Migor) curah wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan aplikasi PeduliLindungi. 
 
Sebelum kebijkan tersebut diterapkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi mulai 27 Juni sampai dengan 10 Juli 2022 mendatang. 

Setelah itu, pada 11 Juli 2022  masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter harus menggunakan PeduliLindungi atau NIK.
 
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Riau siap untuk mendukung kebijakan tersebut. 
 
Namun hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP. 
 
Kepala Disperindagkop UKM Riau, M Taufiq OH melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri, Lisda Erni mengatakan, pihaknya di daerah hanya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hanya saja untuk pelaksanaannya harus ada petunjuk resmi dari kementerian terkait.
 
"Intinya kita di daerah ini hanya mengikuti kebijakan dari pusat. Jadi apa yang menjadi regulasi pusat kita ikut. Hanya saja sampai saat ini kita belum tahu seperti apa pelaksanaannya di daerah, karena belum ada diajak rapat dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri) Kementerian Perdagangan," kata Lisda, Senin (27/6/2022). 
 
Lebih lanjut Lisda mengatakan, setiap ada kebijakan baru dari pemerintah pusat, selalu diikuti dengan pertemuan melalui zoom kepada semua daerah. Sehingga pemerintah daerah mendapatkan gambaran terkait pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah. 
 
"Tapi sampai sekarang kita belum dapat petunjuk. Jadi kita tunggu dilakukan pertemuan secara virtual melalui zoom metting," tukasnya. 
 
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal menungkapkan, untuk penerapan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi Pedulilindungi serta KK boleh-boleh saja.

"Saya melihat kalau minyak goreng curah diberlakukan seperti itu boleh-boleh saja. Artinya tidak terjadi penjualan minyak goreng ke luar, kan yang kita khawatirkan itu, hasil penyidikan kejaksaan kan terjadinya penyelewengan ekspor, padahal kebutuhan kita besar tapi barangnya dijual, maka melambung harganya," kata Nofrizal, Senin (27/6/2022).
 
Lanjutnya, peraturan itu tidak serta merta langsung diterapkan, namun juga harus diiplementasikan dengan kebijakan daerah, cukup dengan Perwako.
 
"Tapi jangan tunggu Perda, cukup Perwako saja, kalau keluar peraturan dadi Menteri, langsung garap Perwako nya dengan dinas terkait dan ajukan kepada Walikota, jangan tunggu orang-orang lain dulu. Kita berpikiran positif," ungkapnya.
 
"Misalkan seperti itu, nanti diterapkan Pedulilindungi dengan KK, tapi sudah kita terapkan terus jumlahnya kurang, nah jadi ini kan pasokannya yang kurang. Jadi harus dikendalikan sepertian pembelian gas 3 kg," pungkasnya.(ckc)
 
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER