RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum mengaku sampai 27 Juni 2022 telah menerima pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari 22 parpol yang telah mengajukan. "Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 22 parpol," kata anggota KPU Idham Holik di Jakarta Senin (27/6/2022).
Selanjutnya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Republikku, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia, dan Partai Gerakan Indonesia Raya. "Jadi kini sudah ada 7 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 10 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019)," kata dia.
Komisi Pemilihan Umum telah meluncurkan Sistem informasi partai politik yang akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum 2024 pada Jumat 24 Juni 2022. "Kami menyampaikan bahwa hari ini 24 Juni sampai berakhirnya masa pendaftaran partai politik, mulai membuka akses Sipol. Kami menetapkan Sipol sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik, pada hari ini kita akan luncurkan," kata Idham.
Sipol tersebut kata dia merupakan kewenangan atributif KPU yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol, lanjut Idham, yakni profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan dan kantor tetap partai politik.(rep)