Kanal

Fraksi PDIP : Penunjukan PLT Sekwan DPRD Riau Sudah Sesuai Aturan

Pekanbaru- Penunjukan PLT Sekwan oleh Gubernur Riau sudah sesuai aturan dan tidak ada penolakan oleh DPRD Riau. Isu yang berkembang bahwa ada penolakan oleh sejumlah anggota DPRD Riau itu tidak benar.

Demikian diungkapkan Sekretaris Fraksi PDIP Riau, Suyadi kepada wartawan Senin (20/06).

Menurut Suyadi pihaknya menilai penunjukan Joni Irwan sebagai PLT Sekwan tidak menjadi persoalan apalagi beliau adalah seorang birokrat senior dan sudah banyak pengalaman.

"Kami mempersilahkan Joni Irwan agar masuk kantor dan segera bersilaturahmi dengan pimpinan karena sudah memiliki legalitas SK penunjukan PLT oleh Gubernur, tidak ada masalah" kata Suyadi.

Suyadi menilai beban kerja Muflihun sebagai PJ Walikota juga terlalu tinggi, sementara kinerja DPRD juga memerlukan sosok Sekwan yang selalu siap bekerja mendukung program kerja pimpinan dan anggota DPRD Riau.

Sesuai PP nomor 12 tahun 2018 bahwa penunjukan seorang PLT tidak perlu adanya rekomendasi pimpinan.

"Sifatnya hanya koordinasi dan pimpinan tidak ada yang mempermasalahkan"tegas Suyadi.

Sesuai aturan 

Sebagaimana diketahui polemik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau, Joni Irwan mendapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Penunjukan Plt Sekwan DPRD Riau menyusul setelah Sekwan DPRD Riau Muflihun dilantik sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru.

Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, jika penunjukan Asisten III Setdaprov Riau, Joni Irwan sebagai Plt Sekwan Riau sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar tata tertib (tatib) dewan.

Elly Wardhani menilai, penunjukan Plt Sekwan tidak perlu melalui konsultasi dengan pimpinan Dewan, karena diangkat berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) bukan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau sebagaimana pejabat definitif.

"Yang perlu persetujuan pimpinan Dewan itu pejabat yang dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur atau pejabat definitif. Kalau Plt cukup berdasarkan SPT," kata Elly Wardhani, Senin (30/5/2022).

Lebih lanjut Elly menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 9 ayat (3) disebutkan, bahwa Sekretaris DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD Provinsi setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Hal yang sama juga tercantum dalam tatib Dewan Pasal 187 ayat (2).

"Jadi tidak terpenuhi unsur yang dimaksud baik menurut PP atau Tatib Dewan itu," cetus Elly Wardhani.

Elly menceritakan, jika sebelumnya Muflihun juga pernah ditunjuk menjadi Plt Sekwan, ketika Sekwan Riau Kaharuddin dimutasi menjadi Kepala Kesbangpol Provinsi Riau.

"Muflihun saat itu tercatat sebagai pejabat eselon III atau Kabag Persidangan dan Produk Hukum Sekretariat DPRD Riau," tukasnya.

Untuk diketahui, Asisten III Setdaprov Riau, Joni Irwan diangkat Gubernur Riau sebagai Plt Sekwan berdasarkan SPT Nomor: 0384/VISPT/2022 tertanggal 23 Mei 2022. (rls)

Kontributor : YE

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER