Kanal

Kesbangpol Kota Pekanbaru Rekomendasikan Sanksi Tegas Imigran yang Langgar Aturan

RADARPEKANBARU.COM - Kesbangpol kota Pekanbaru merekomendasikan kepada Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) untuk memberikan sanksi tegas bagi imigran yang melanggar aturan berlaku.

"Itu sudah kami rekomendasikan kepada anggota satgas dalam rangka penanganan pengungsi luar negeri," kata Kepala Badan Kesbangpol Zulfahmi Adrian pada Jumat (3/6/2022).

Langkah tegas Kesbangpol Pekanbaru tersebut dikeluarkan pasca bertambahnya jumlah pengungsi Rohingya yang kabur dari tempat penampungan di D'Coop II, Jalan Cipta Sari, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru pada Rabu (1/6/2022) kemarin malam.

Diberitakan sebelumnya, 8 pengungsi asal Myanmar tersebut kabur dengan cara memanjat pagar pintu depan penampungan dimana hal tersebut terpantau dan terekam CCTV yang terpasang.

Dengan tambahan 8 orang tersebut, secara keseluruhan sudah tercatat sebanyak 34 orang pengungsi Rohingya yang kabur dari D'Coop II Pekanbaru, 26 diantaranya kabur pada 24 Mei lalu.

Diketahui, sebanyak 119 pengungsi Rohingya dipindahkan dari Aceh ke Kota Pekanbaru dengan menggunakan pesawat dari Medan. Beberapa hari tiba di Pekanbaru, sebanyak 26 pengungsi asal Myanmar itu kabur diduga menuju Malaysia, karena banyak keluarga mereka di sana. (rtc)

 

 
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER