Kanal

Urus E-KTP Terlambat Di Denda Maksimal Rp300 Ribu

Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)-Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru Baharuddin, menegaskan pengurusan e-KTP tak dipungut biaya dan gratis.

Hal itu menurut Baharuddin harus diperhatikan setiap UPTD di kecamatan. Baharuddin terkejut saat dikonfirmasi warga Kecamatan Tenayanraya diminta Rp300 ribu.

"Pengurusan e-KTP itu gratis, saya berjanji bakal memanggil UPTD Tenayanraya meminta kejelasan masalah itu,"ujar Baharuddin kepada radarpekanbaru.com, Kamis (28/11).

Seperti diungkapkan Ujang, warga Tenayanraya, keluarganya saat mengurus e-KTP di Kantor UPTD Tenayanraya diminta membayar sebesar Rp300 ribu.

Petugas tidak menjelaskan untuk apa pembayaran yang dinilai sangat besar menurut penilaian keluarga Ujang.

Padahal, berdasarkan pengetahuan yang dipahami Ujang, pembuatan e-KTP tersebut tidak dipungut biaya. Untuk itu dengan pembayaran yang ditarif UPTD membuat kecewa sekaligus mengejutkan dirinya.

"Ya kita tidak mengetahui untuk apa Rp300 ribu itu. Yang tahu kita mengurus e-KTP kok disuruh bayar,"katanya.

Tentang hal itu diakui Baharuddin memang belum diketahuinya. Baharuddin memastikan jika proses pembuatan e-KTP tersebut digratiskan.

Tetapi denda pembuatan KTP tetap diberlakukan. Denda tersebut maksimal sampai sebesar Rp300 ribu. Denda dikenakan untuk warga yang terlambat membuat KTP.

"Kalau denda pembuatan KTP memang ada aturannya, jika terlambat melewati 17 tahun dendanya maksimal sampai Rp300 ribu. Tetapi kalau pembuatan e-KTP tetap gratis,"tuturnya lagi.

Ditambahkan Baharuddin, UPTD tidak dibenarkan tidak menjalankan prosedur sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Baharuddin mengimbau agar setiap UPTD di kecamatan tidak melakukan pengutan liar yang dapat merusak citra pemerintah.

"Jika terbukti melakukan Pungli kita sanksi tegas dengan beberapa tahapan, peringatan pertama, kedua dan ketiga dan bisa dipindahkan,"katanya.(ram)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER