Kanal

Inmendagri Terbit, Penumpang Pesawat Sudah 2 Kali Vaksin Tak Wajib Tes PCR

JAKARTA,Radarpekanbaru.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri atau Immedagri Nomor 57 tahun 2021. Lewat aturan anyar ini, pemerintah sah mengubah ketentuan tes polymerase chain reaction atau PCR bagi penumpang pesawat. Mulai hari ini, pengguna moda transportasi udara rute Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali tak perlu lagi mengantongi syarat tes usap tersebut.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," demikian bunyi diktum 18 Inmendagri yang diteken pada 1 November 2021 itu.

Berikut bunyi aturan lengkapnya;
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan     kereta api) harus: menunjukkan kartu vaksin; antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali; menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali.

- Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
   a) sopir yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari
       untuk melakukan perjalanan domestik;
   b) sopir yang baru divaksin satu kali, antigen akan berlaku selama tujuh hari; dan
   c) sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam

Aturan perjalanan ini berlaku sama untuk daerah PPKM Level I, II, III di Pulau Jawa-Bali. (tmpo)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER