Kanal

Ridwan, Kalau Izin Terminal TUKS Ada 18 Dermaga

RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak puluhan bahkan hingga ratusan pelabuhan berada disepanjang perairan Sei Siak. Namun dari sekian izin atau operasi yang dikeluarkan pada pelabuhan-pelabuhan atau dermaga tersebut diberikan dan yang berwewenang satu instansi Pemerintah. Seperti data Fasilitas terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) atau pelabuhan nasional (Pelnas) yang dikeluarkan Kementrian Perhubungan melalui Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pekanbaru, yaitu 18 (Delapan Belas) izin operasional dermaga atau lokasi.

Kepala KSOP Kelas III Pekanbaru Ridwan CH M.Mar.Eng, mengatakan lokasi-lokasi fasilitas terminal untuk TUKS yang memiliki izin sebanyak delapan belas dermaga atau pelabuhan. Dari delapan belas lokasi atau dermaga itu diantaranya Dermaga PT Siak Raya Timber, PT Cosmic Indonesia, PT MUSIM MAS, PT Indah Kiat PULP & Paper, PT Pertamina Buatan, PT Pertamina Tanjung Rhu, PT Panca Eka Bina Plywood Industri, PT Asia Forestama Raya, PT H Bismar, PT Perkebunan V, PT Eka Dura Indonesia, PT Hasrat Tata Jaya, PT Karisma Riau Sejati dan banyak lain-lainnya, "Tapi kalau untuk pelabuhan rakyat (Pelra) izinnya ke Dinas Perhubungan (Dishub). Untuk terminal TUKS yang dikeluarkan tersebut tentunya harus sesuai dengan usaha atau bidang dijalankan. Kalau pelabuhannya izin untuk kapal usaha Industri BBM, pelumas dan aspal ya dipergunakan juga untuk bongkar muatnya yang sama tidak boleh yang lain," ujar Ridwan.

Lanjut Ridwan, dari delapan belas pelabuhan TUKS yang masih beroperasi ada 7 (Tujuh) pelabuhan atau dermaga yang tidak lagi aktif, "Untuk izin semua dermaga melalui Kementrian Perhubungan itu lokasinya ada yang di Pekanbaru, Perawang, Mandau dan lain-lainnya termasuk tujuh yang tidak aktif atau tidak dipergunakan lagi," terangnya.

Dalam hal ini tambahnya Syahbandar hanya melakukan tentang pemeriksaan dokumen-dokumen kapal. Jika kapal tersebut tidak laik berlayar atau berjalan pihak Syahbandar yang melakukan tindakan, "Seperti kapal penumpang yang di Sei Duku, jika kapal tersebut tidak laik tidak kita tidak berikan izinnya. Ini tentang menyangkut keselamatan penumpannya termasuk kapal-kapal nasional jika ada diindikasi mengangkut atau melakukan aktifitas yang tidak diperuntukannya juga akan kita lakukan tindakan. " tegasnya.

Untuk diketahui, banyak pelabuhan-pelabuhan diperairan Sei Siak yang diduga disalahgunakan. Pelabuhan-pelabuhan tersebut dimanfaatkan atau disinyalir tempat penyelundupan barang barang illegal. (*/ram)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER